TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA AUTENTIK YANG TIDAK SESUAI DENGAN FAKTA LAPANGAN
Abstract
Keywords
References
Adjie Habib. 2018. Hukum Notaris Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Aditya Pratama. 2022. Hukum dan Kewenangan Notaris. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.
Rahmida Erliyani. 2021. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Yogyakarta: Magnum Pustaka.
Shidarta. 2017. Moralitas Profesi Hukum: Suatu Tawaran Etis. Bandung: Refika Aditama.
Soekanto, M. Soerjono 2006. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Pers.
Subekti, R. 2019. Hukum Pembuktian. Jakarta: PT Pradnya Paramita.
Sudikno Mertokusumo. 2018. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: iberty.
Supriadi. 2008. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Kartono, Ahmad, & Marwoto, Iwan. (2016). Notaris: Sejarah, Peran, dan Tanggung Jawab dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Kenotariatan Indonesia, 2(1), 15-30.
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i2.%25p
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora