TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA AUTENTIK YANG TIDAK SESUAI DENGAN FAKTA LAPANGAN

Destya Safira Rachmadani

Abstract


Notaris harus memastikan bahwa tindakan yang diambil mematuhi prosedur dan peraturan hukum yang berlaku. Perkara yang sebenarnya dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan mencerminkan kebenaran yang terjadi. Beberapa kasus dimana isi Akta Autentik tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi. Keadaan ini timbul karena berbagai sebab, dan ketidaksesuaian ini menimbulkan berbagai permasalahan hukum dan merugikan pihak yang bertransaksi. Dari hasil penelitian ini, pertama: Tanggung jawab notaris akta autentik yang tidak sesuai dengan kenyataan dapat diperoleh dalam bentuk memulihkan kerugian pihak yang digugat dengan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Dalam hal pidana berupa pidana penjara dan/atau denda; sanksi administratif berupa teguran, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin profesi. Kedua: perbuatan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dapat dianggap tidak sah, yaitu perbuatan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat para pihak. 

Keywords


Akta Autentik; Notaris ; Tanggung jawab

References


Adjie Habib. 2018. Hukum Notaris Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Aditya Pratama. 2022. Hukum dan Kewenangan Notaris. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.

Rahmida Erliyani. 2021. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Yogyakarta: Magnum Pustaka.

Shidarta. 2017. Moralitas Profesi Hukum: Suatu Tawaran Etis. Bandung: Refika Aditama.

Soekanto, M. Soerjono 2006. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Pers.

Subekti, R. 2019. Hukum Pembuktian. Jakarta: PT Pradnya Paramita.

Sudikno Mertokusumo. 2018. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: iberty.

Supriadi. 2008. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Kartono, Ahmad, & Marwoto, Iwan. (2016). Notaris: Sejarah, Peran, dan Tanggung Jawab dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Kenotariatan Indonesia, 2(1), 15-30.




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i2.%25p

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora