
*corresponding author
AbstractPerkembangan teknologi informasi telah memunculkan berbagai permasalahan hukum, salah satunya adalah promosi situs judi online oleh influencer melalui media sosial. Meskipun perjudian online ilegal di Indonesia, banyak influencer terlibat dalam mempromosikan kegiatan ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana bagi influencer yang terlibat dalam promosi judi online berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa influencer yang mempromosikan judi online dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara atau denda sesuai dengan ketentuan UU ITE. Studi ini menekankan pentingnya penegakan hukum dan peningkatan kesadaran influencer akan tanggung jawab sosial dan legal mereka untuk mencegah pelanggaran di masa depan. KeywordsInfluencer, Judi Online; Media Sosial; Tanggung Jawab Pidana
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/justitia.v8i2.%25p |
Article metrics10.31604/justitia.v8i2.%p Abstract views : 7 |
Cite |
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora