Tinjaun Yuridis Terhadap Netralitas ASN dalam Sistem Birokrasi di Indonesia

Raiqa Muthia Athallah

Abstract


Netralitas ASN merupakan prinsip fundamental dalam menjaga integritas dan profesionalisme birokrasi publik, namun penerapannya sering kali menghadapi tantangan di lapangan. Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis untuk menganalisis norma-norma hukum yang mengatur netralitas ASN, termasuk undang-undang, peraturan pemerintah, dan kebijakan terkait. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan landasan hukum utama yang mengatur kepegawaian di Indonesia dan menetapkan berbagai ketentuan untuk memastikan netralitas ASN. Undang-Undang ini menegaskan bahwa ASN harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar ASN dapat menjalankan tugasnya secara objektif dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu. 

Keywords


ASN; birokrasi; netralitas

References


Dwiyanto, Agus. (2006). Manajemen Pelayanan Publik: Peduli, Inklusif, dan Kolaboratif. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Thoha, Miftah. (2008). Birokrasi dan Politik di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Weber, Max. (1922). Economy and Society: An Outline of Interpretive Sociology. Berkeley: University of California Press.

Prasojo, Eko & Riyanto. (2014). Reformasi Birokrasi di Indonesia: Perspektif Historis dan Kontemporer. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Hardiyansyah. (2011). Kualitas Pelayanan Publik: Konsep, Dimensi, Indikator, dan Implementasinya. Yogyakarta: Gava Media.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i2.%25p

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora