Perlindungan Hukum Terhadap Rahasia Dagang Di Tinjau Dari Aspek Hukum Perdata

Andika Prayuda Putra

Abstract


Hak Kekayaan Intelektual adalah suatu sistem yang sekarang ini melekat pada tata kehidupan modern2. Hak atas Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights) sebagai salah satu produk dari hasil perkembangan ide dan pola pikir manusia, dimana saat ini menjadi salah satu permasalahan yang kompleks yang terjadi dalam dunia perdagangan baik nasional maupun internasional, sehingga menjadikannya suatu hal yang serius yang sedang ditangani dunia internasional dan nasional. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif yaitu merupakan penelitian yang berfokus bahan hukum sebagai data utama yang meliputi bahan primer seperti peraturan perundang-undangan, mengenai rahasia dagang. Dan bahan hukum sekunder yang meliputi buku, hasil penelitian jurnal hukum dan pendapat hukum. Informasi yang terdapat dalam iklan, brosur, buku panduan pengoperasian, yang diberikan kepada masyarakat adalah informasi yang tidak lagi dikategorikan dalam informasi yang diatur dalam rahasia dagang. Dengan adanya unsur kerahasiaan dalam rahasia dagang ini menyebabkan rahasia dagang tidak memiliki batas jangka waktu perlindungan, yang terpenting adalah selama pemilik rahasia dagang tetap melakukan upaya untuk menjaga kerahasiaan dari informasi, maka informasi ini masih tetap dalam perlindungan rahasia dagang. Sebagaimana telah tercantum dalam lingkup rahasia dagang yang diatur dalam Pasal 2 UU No. 30 Tahun 2000, maka dapat dijelaskan bahwa suatu rahasia dagang bisa mendapatkan perlindungan apabila informasi itu: Yang termasuk dalam informasi teknologi yaitu: informasi tentang penelitian dan pengembangan suatu teknologi informasi tentang produksi/proses informasi mengenai kontrol mutu Sedangkan yang dimaksud dalam informasi bisnis, adalah informasi yang berkaitan dengan penjualan dan pemasaran suatu produk informasi yang berkaitan dengan para langganan informasi tentang keuangan informasi tentang administrasi Informasi yang terdapat dalam iklan, brosur, buku panduan pengoperasian, yang diberikan kepada masyarakat adalah informasi yang tidak lagi dikategorikan dalam informasi yang diatur dalam rahasia dagang

Keywords


Rahasia Dagang, Perlindungan Hukum, Hukum Perdata

References


Dosen Pada Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado Achmad Zen Umar Purba., Hak Kekayaan Intelektual Pasca TRIPs, PT. Alumni, Bandung, 2005

Rachmadi Usman., Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual, PT. Alumni, Bandung, http://ofosiharefa-anknias.blogspot.com/2011/09/makalah-rahasia-dagang.html, 2003, hal. 1.

Tim Lindsey, dkk., Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, PT. Alumni, Bandung, 2004, hal. 13.

Gunawan Widjaja., Rahasia Dagang, Seri Hukum Bisnis, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001, hlm. 100.

H. Adami Chazawi., Tindak Pidana Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Bayu Media Publishing, Malang, 2007, hal. 205-206.

Margono, Sujud & Amir Angkasa., Komerialisasi Aset Intelektual, Aspek Hukum Bisnis, PT. Gramedia Widia Sarana Indonesia, Jakarta, 2002.

Ahmad M. Ramli, Perlindungan Rahasia Dagang, Mandar Maju, Bandung 2001, hal 33.




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i2.%25p

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora