KEPASTIAN HUKUM KEDUDUKAN PEMEGANG SAHAM AKIBAT PUTUSAN PEMBATALAN AKTA PEMINDAHAN SAHAM OLEH PENGADILAN

(1) * Alysia Elvaretta Mail (Universitas Padjajaran, Indonesia)
(2) Anita Afriana Mail (Universitas Padjajaran, Indonesia)
(3) Pupung Faisal Mail (Universitas Padjajaran, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Terdapat pemindahan hak atas saham yang terjadi akibat putusan pembatalan akta pemindahan saham oleh pengadilan dan tidak diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penelitian ini meneliti bagaimana kedudukan hukum kepemilikan saham yang telah dibatalkan akta pemindahan sahamnya oleh pengadilan dan kepastian hukum terhadap pihak yang telah dinyatakan sah oleh pengadilan  yang tidak dilakukan pemberitahuan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Metode penelitian yang digunakan dengan spesifikasi deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa pihak yang telah dibatalkan akta pemindahan hak atas sahamnya oleh pengadilan tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pemilik saham dalam perseroan terbatas tersebut dan pihak yang telah dinyatakan sah dapat menjalankan hak-haknya dengan syarat memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam UUPT. Diperlukan pencatatan nama pemegang saham yang telah dinyatakan sah dalam daftar perseroan.

Keywords


Pemegang Saham, Akta Otentik, Pemindahan Hak Atas Saham.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v8i1.183-187
      

Article metrics

10.31604/justitia.v8i1.183-187 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Amirrudin dan Zainal Asikin, “Pengantar Metode Penelitian Hukum†(Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016)

Habib Adjie, “Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris†(Bandung: Refika Aditama, 2017)

Ibrahim Johnny, “Teori Metodologi Pendidikan Hukum Normatif†(Bayumedia Publishing 2006)

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,

Man S. Sastrawidjaja dan Rai Mantili, “Perseroan Terbatas Menurut Tiga Undang-Undang†(Bandung: Alumni, 2008)

Muchamad Chakim dan Marjam Miharja, “Eksistensi Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Advokat†(Qiara Media, 2019)

putusan pengadilan negeri Nomor:166/PDT.G/2014/PN.Bdg

Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, “Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum†(Bandung: Citra Aditya Bakti, Bandung, 2020)

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora