TANGGUNG JAWAB CAMAT SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA (PPATS) TERKAIT AKTA HIBAH YANG DIBATALKAN KARENA MENGANDUNG CACAT HUKUM DITINJAU DARI KEPASTIAN HUKUM DAN PERATURAN JABATAN PEMBUAT AKTA TANAH

Meta Tarisha Qarani, Anita Afriana, Elis Nurhayati

Abstract


Tanggung jawab Camat selaku PPATS dalam pembatalan Akta Hibah yang dibuatnya karena mengandung cacat hukum sehingga tidak terpenuhi nya asas kepastian hukum dalam peralihan hak atas tanah melalui Hibah. Penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan. Menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah Deskriptif Analitis dengan metode analisis normatif kualitatif. Bahwa akibat hukum terhadap kedudukan akta hibah yang dibuat oleh camat selaku PPATS yang mengandung cacat hukum adalah tidak memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersangkutan dan masyarakat karena melanggar syarat sahnya perjanjian baik secara subjektif yang menyebabkan akta dapat dibatalkan maupun syarat objektif yang berakibat akta batal demi hukum berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata. PPATS dapat dimintakan pertanggungjawaban terhadap akta hibah yang cacat hukum dikarenakan kelalaian, ketidakcermatan, maupun kesalahan, terhadap objek tanah yang dialihkan melalui hibah berdasarkan Peraturan Jabatan PPAT adalah berupa tanggung jawab secara administratif maupun perdata.

Keywords


Akta Hibah, Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara, Cacat Hukum

Full Text:

PDF

References


Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010)

Akhmad Khisni Muliana, “Akibat Hukum Akta Hibah Wasiat yang Melanggar Hak Mutlak Ahli Waris (legitieme portie)†(Jurnal Akta 4 (4), 2017)

Alyatama Budify, Jelitamon Ayu Lestari Manurung, Satria Braja Hariandja, “Pembatalan Akta Hibah di Pengadilan Negeri Pematangsiantar: Kajian Putusan Nomor 33/Pdt. G/2019/PN. Pms,†(SIGn Jurnal Hukum 2 (1), 2020)

Anisa Rahma Hadiyanti, Rachmad Safa’at, Tunggul Anshari, “Kedudukan Akta Hibah dalam Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah,†(Lentera Hukum 4 (3), 2017)

Dedy Mahindra Susilo, H Gunarto, “Kewenangan Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dalam Pembuatan Akta Hibah: Studi kasus di Kabupaten Rembang,†(PQDT-Global, 2023).

Dewi Sartika Utami, “Akibat Hukum Pemberian Hibah Yang Melebihi Batas Legitime Portie (Analisis Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor 109/PDT. G/2009/PN. MTR. Mengenai Hibah),†(Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 4 (2), 2016)

Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012)

Ibrahim Johnny, Teori Metodologi Pendidikan Hukum Normatif (Bayumedia Publishing 2006)

Joko Trio Suroso, “Pembatalan Pemberian Akta Hibah Yang Melanggar Legitieme Portie Ditinjau Dari Persfektif Hukum Perdata Indonesia,†(Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum 20 (2), 2021)

Leony Cah Intan Sesar Saria, Adam Sani, “Tanggung Jawab PPAT atas Pembuatan Akta Hibah yang Melanggar Ketentuan Pasal 210 KHI†(Jurnal Hukum Respublica, 23(01))

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012)

Muhammad Iqbal Akbar Nugraha, Edith Ratna M.S, “Penunjukan Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Di Kota Tasikmalaya†(NOTARIUS, 15(2), 2022)

N Nursandi, I Nyoman Putu Budiartha, Ni Gusti Ketut Sri Astiti, “Akibat Hukum Perjanjian Pemberian Hibah Tanah Kepada Anak Angkat Yang Dibuat Dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Menurut Kuh Perdata,†(Jurnal Analogi Hukum 4 (3), 2022)

R. Hendra, “Tanggungjawab Notaris Terhadap Akta Otentik Yang Penghadapnya Mempergunakan Identitas Palsu di Kota Pekanbaru†(Jurnal Ilmu Hukum 3(1), 2012)

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1979)

Rifzki Dhiah Pramurti, “Akibat Hukum Pengalihan Hak Atas Merek Terdaftar Berdasarkan Akta Hibah Wasiat,†(Notarius 11 (1), 2018)

Suisno, “Tinjauan Yuridis Normatif Pemberian Hibah dan Akibat Hukum Pembatalan Suatu Hibah Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,†(Jurnal Independent 5 (1), 2017)

Yanuar Suryadini, Alifiana Tanasya Widiyanti, “Akibat hukum hibah wasiat yang melebihi legitieme portie,†(Media Iuris 3 (2), 2020)




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i1.171-182

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora