TANGGUNG JAWAB CAMAT SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA (PPATS) TERKAIT AKTA HIBAH YANG DIBATALKAN KARENA MENGANDUNG CACAT HUKUM DITINJAU DARI KEPASTIAN HUKUM DAN PERATURAN JABATAN PEMBUAT AKTA TANAH
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010)
Akhmad Khisni Muliana, “Akibat Hukum Akta Hibah Wasiat yang Melanggar Hak Mutlak Ahli Waris (legitieme portie)†(Jurnal Akta 4 (4), 2017)
Alyatama Budify, Jelitamon Ayu Lestari Manurung, Satria Braja Hariandja, “Pembatalan Akta Hibah di Pengadilan Negeri Pematangsiantar: Kajian Putusan Nomor 33/Pdt. G/2019/PN. Pms,†(SIGn Jurnal Hukum 2 (1), 2020)
Anisa Rahma Hadiyanti, Rachmad Safa’at, Tunggul Anshari, “Kedudukan Akta Hibah dalam Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah,†(Lentera Hukum 4 (3), 2017)
Dedy Mahindra Susilo, H Gunarto, “Kewenangan Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dalam Pembuatan Akta Hibah: Studi kasus di Kabupaten Rembang,†(PQDT-Global, 2023).
Dewi Sartika Utami, “Akibat Hukum Pemberian Hibah Yang Melebihi Batas Legitime Portie (Analisis Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor 109/PDT. G/2009/PN. MTR. Mengenai Hibah),†(Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 4 (2), 2016)
Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012)
Ibrahim Johnny, Teori Metodologi Pendidikan Hukum Normatif (Bayumedia Publishing 2006)
Joko Trio Suroso, “Pembatalan Pemberian Akta Hibah Yang Melanggar Legitieme Portie Ditinjau Dari Persfektif Hukum Perdata Indonesia,†(Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum 20 (2), 2021)
Leony Cah Intan Sesar Saria, Adam Sani, “Tanggung Jawab PPAT atas Pembuatan Akta Hibah yang Melanggar Ketentuan Pasal 210 KHI†(Jurnal Hukum Respublica, 23(01))
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012)
Muhammad Iqbal Akbar Nugraha, Edith Ratna M.S, “Penunjukan Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Di Kota Tasikmalaya†(NOTARIUS, 15(2), 2022)
N Nursandi, I Nyoman Putu Budiartha, Ni Gusti Ketut Sri Astiti, “Akibat Hukum Perjanjian Pemberian Hibah Tanah Kepada Anak Angkat Yang Dibuat Dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Menurut Kuh Perdata,†(Jurnal Analogi Hukum 4 (3), 2022)
R. Hendra, “Tanggungjawab Notaris Terhadap Akta Otentik Yang Penghadapnya Mempergunakan Identitas Palsu di Kota Pekanbaru†(Jurnal Ilmu Hukum 3(1), 2012)
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1979)
Rifzki Dhiah Pramurti, “Akibat Hukum Pengalihan Hak Atas Merek Terdaftar Berdasarkan Akta Hibah Wasiat,†(Notarius 11 (1), 2018)
Suisno, “Tinjauan Yuridis Normatif Pemberian Hibah dan Akibat Hukum Pembatalan Suatu Hibah Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,†(Jurnal Independent 5 (1), 2017)
Yanuar Suryadini, Alifiana Tanasya Widiyanti, “Akibat hukum hibah wasiat yang melebihi legitieme portie,†(Media Iuris 3 (2), 2020)
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i1.171-182
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora