AKTA NOTARIS DALAM BENTUK CYBER NOTARY SEBAGAI ALAT BUKTI DI PENGADILAN

Yuliarsih Yuliarsih

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis akta cyber notary di Indonesia jika dilihat dari konsep akta autentik menurut KUHPerdata dan kedudukan akta cyber notary sebagai alat bukti di pengadilan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dan tipe penelitian yang digunakan adalah Reform Oriented. Hasil penelitian: Pertama, Akta cyber notary di Indonesia jika dilihat dari konsep akta autentik menurut KUHPerdata maka tidak memenuhi salah satu unsur akta otentik pada Pasal 1868 KUHPerdata, yaitu unsur “berhadapanâ€. Hal ini dikarenakan unsur berhadapan di dalam pasal tersebut masih diartikan secara konvensional. Kedua, Kedudukan akta cyber notary jika ditarik ke pengadilan maka kekuatan pembuktiannya sama dengan akta di bawah tangan. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 1869 KUHPerdata dan Pasal 16 ayat (9) UUJN-P. Selain itu, akta cyber notary juga bukan merupakan bagian dari alat bukti elektronik sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (4) perubahan kedua UU ITE.

 Kata kunci: Notaris, Cyber Notary, Alat Bukti, Pengadilan.


References


Bachrudin. 2023. Relasi Bahasa Indonesia dan Bahasa Hukum Indonesia dalam Penyusunan Perjanjian dan Pembuatan Akta Notaris. Jakarta: Kencana.

Chastra, Deny Fernaldi. 2021. Kepastian Hukum Cyber Notary Dalam Kaidah Pembuatan Akta Autentik Oleh Notaris Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. Jurnal Indonesian Notary. Vol. 3 (2).

Dewi, Luh Anastasia Trisna. 2021. Legal Aspect of Cyber Notary in Indonesia. Journal of Digital Law and Policy. Vol. 1 (1)

Erliyani, Rahmida dan Siti Rosyidah Hamdan. 2023. Akta Notaris dalam Pembuktian Perkara Perdata & Perkembangan Cyber Notary. Yogyakarta: Dialektika.

Faulina, Junita, Abdul Halim Barkatullah, dan Djoni S Gozali. Kedudukan Hukum Akta Notaris yang Menerapkan Konsep Cyber Notary di Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia. 2022. Jurnal Nolaj. Vol. 1 (3).

HS, Salim. 2023. Pengantar Hukum Notaris Online Jarak Jauh (Introduction to Remote Online Notary Law). Bandung: Reka Cipta.

Munir, Mishbahul dan Rhido Jusmadi. 2019. Buku Ajar Praktek peradilan perdata. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.

Sugiarti, Indah. 2022. Kepastian Hukum Terhadap Penerapan Dan Pemanfaatan Konsep Cyber Notary di Indonesia. Jurnal Officium Notarium. Vol. 2 (1)




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i2.%25p

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora