PEMBATALAN AKTA OTENTIK YANG DIBUAT OLEH NOTARIS AKIBAT ADANYA PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Dita Yasinta Rininda

Abstract


Pembatalan akta otentik yang dibuat akibat perbuatan melawan hukum diperlukan untuk melindungi pihak yang dirugikan oleh tindakan tersebut. Tanpa adanya prosedur hukum untuk membatalkan akta yang dibuat secara melawan hukum, korban perbuatan tersebut tidak akan mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Pembatalan akta otentik yang dibuat akibat perbuatan melawan hukum juga mencerminkan prinsip keadilanPembatalan akta otentik akibat perbuatan melawan hukum menghadirkan pertanyaan terhadap akibat hukum dari akta otentik yang dibatalkan. Hasil dari penelitian ini, Pertama: Akibat hukum terhadap akta notaris yang dibatalkan oleh putusan pengadilan adalah batal demi hukum artinya perbuatan hukum yang dilakukan tidak memiliki akibat hukum sejak terjadinya perbuatan hukum setelah adanya putusan pengadilan. Kedua: Bentuk tanggung jawab Notaris terhadap akta yang dibatalkan oleh Pengadilan dapat berupa sanksi disiplin kepada notaris yang bersangkutan.


Keywords


Akta Otentik, Pembatalan Akta, Perbuatan Melawan Hukum

References


Delianoor, Nandang Alamsah, 2022, Pemgantar Ilmu Hukum, Cetakan Kedua, Universitas Terbuka, Tanggerang Selatan.

Gozali S Djoni, 2021, Ilmu Hukum dan Penelitian Ilmu Hukum, UII Press.hlm. 127

Haloho, Daniel. (2018). Evaluasi Kebijakan Perlindungan Hukum bagi Klien dalam Kasus Pembatalan Akta Notaris. Jurnal Kebijakan Hukum, 37(1), 123-138.

Kristianto, Andika. (2018). Peninjauan Ulang Terhadap Kewenangan Notaris dalam Pembatalan Akta. Jurnal Notaris, Volume 12, Nomor 1, Halaman 123-138.

Makarim, Andi. (2017). Kode Etik dan Kode Perilaku Notaris di Indonesia. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Priyono, Adi. (2016). Pembatalan Akta Notaris. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada

Subekti, R. (2018). Tanggung Jawab Notaris atas Pembatalan Akta Notaris.

Jurnal Hukum & Pembangunan, Volume 52, Nomor 1, Halaman 89-104.

Susanto, David. (2017). Peran Notaris dalam Mencegah Pembatalan Akta. Jurnal Hukum & Keadilan, Volume 37, Nomor 2, Halaman 215-230.

Susanto, Denny. (2016). Kewajiban Etis Notaris dalam Mencegah Pembatalan Akta. Jurnal Etika Profesi Notaris, 9(1), 45-58.

Tanjung, Yohanes. (2017). Upaya Hukum bagi Pihak yang Merasa Dirugikan Akibat Kesalahan Notaris dalam Pembatalan Akta. Jurnal Hukum & Keadilan, 48(3), 345-360.

Tarigan, Lusiana. (2019). Kajian atas Pengaturan Pembatalan Akta Notaris dalam Perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Hukum Nasional, 40(4), 489-504.

Wahyuni, Evi. (2018). Kedudukan Akta Otentik Notaris dalam Peradilan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 197-212.

Widjaja, Wira. (2017). Kewenangan Notaris dalam Membuat Akta Otentik. Jurnal Ilmiah Hukum Notaria, Volume 8, Nomor 2, Halaman 215-230.

Wirawan, Andri. (2019). Tanggung Jawab Profesional Notaris dalam Pembatalan Akta. Jurnal Profesi Hukum, 36(3), 321-336.




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i2.%25p

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora