PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS YANG TERPIDANA ATAS PERKARA MEMASUKKAN KETERANGAN PALSU DALAM AKTA AUTENTIK YANG DIBUATNYA
Abstract
Notaris sering dipanggil ke pengadilan untuk memberi keterangan atas akta yang bersengketa. Terlibatnya notaris kedalam perkara hukum disbebakan terdapat salah dalam akta yang dibuatnya atas tidak sesuainya antara pernyataan atau dokumen dengan fakta yang sebenarnya sehingga perlu adanya pertanggungjawaban. Hasil penelitian Pertama, Notaris yang memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik, dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Sehingga bentuk pertanggungjawabannya berupa hukuman secara administratif yaitu pemberhentian tidak dengan hormat. Kedua, Akibat hukum terhadap akta autentik yang dibuat oleh notaris dengan memasukkan keterangan palsu, maka akta tersebut dinyatakan batal demi hukum, yaitu tidak memiliki kekuatan hukum serta akta tersebut menjadi terdegradasi kekuatan pembuktiannya.
Keywords
References
Ali.2019. “Penelitian Hukum: Pendekatan Filosofi dan Metodologiâ€. Jakarta : Genta Publishing.
Dewi. 2019. “Kewenangan dan Tanggung Jawab Notaris dalam Perspektif Hukum Pidanaâ€. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia.
Ibrahim. 2017. “Penelitian Hukum: Kuantitatif dan Kualitatifâ€. Jakarta: Prenada Media Group.
Kusuma,A,S. 2017. “Pengantar Hukum Pidanaâ€. Jakarta: Prenada Media Group
Mahfud,M,D. 2018. “Pokok-Pokok Hukum Pidana Indonesiaâ€. Jakarta: Kencana
Mamudji. 2018. “Metode Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press
Mulyana,dkk. 2018. “Proses Hukum di Pengadilan Tata Usaha Negaraâ€. Jakarta: Sinar Grafika
Nurdin. 2019. “Penelitian Hukum dan Metode Penelitiannyaâ€. Jakarta: RajaGrafindo Persada
Suhariyono. 2016. “Hukum dan Peradilan Agraria di Indonesiaâ€. Bandung: Refika Aditama
Supriyadi. 2018. “Sistem Pidana Indonesiaâ€. Jakarta: Genta Publishing.
Yasin. 2019. “Dasar-Dasar Kode Etik dan Kode Perilaku Notarisâ€. Jakarta: Rajawali Pers.
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i2.%25p
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora