OTONOMI DAERAH DALAM PROSES PEMILIHAN KEPALA DESA

(1) * Rizky Dwi Febryanto Mail ()
*corresponding author

Abstract


Abstrak

Otonomi daerah memberikan kewenangan suatu daerah mengatur dan membuat aturan tertentu dalam proses penyelenggaraan pemeritahan untuk terciptanya pemerintahan yang demokratis. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa sebagai dasar otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa yang kemudian selanjutnya diatur secara khusus melalui Peraturan Bupati. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, sedangkan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Pelaksanaan pemilihan kepala desa mulai dari tahap persiapan, tahap pencalonan, tahap pemungutan suara, dan penetapan. Dalam Peraturan Bupati Cirebon menegaskan apabila terjadi perselisihan hasil pemungutan suara, maka calon yang kalah boleh mengajukan permohonan pembatalan hasil kepada bupati dalam kurun waktu 7 (Tujuh) hari pasca pemungutan suara. Bupati dapat membentuk tim dari unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan diberikan waktu untuk menyelesaikan serta memutus perkara pemungutan suara dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari.

 

Abstract

Regional autonomy gives a region the authority to regulate and make certain rules in the process of implementing the government for the creation of a democratic government. Law Number 6 of 2014 concerning Villages and Permendagri Number 112 of 2014 concerning the Election of Village Heads as the basis for regional autonomy in the implementation of village head elections which are then further regulated specifically through Regent Regulations. The type of research used is normative research, while the legal materials used are primary and secondary legal materials. The implementation of the village head election starts from the preparation stage, the nomination stage, the voting stage, and the determination. The Cirebon Regent Regulation emphasizes that if there is a dispute over the voting results, the losing candidate may submit an application for cancellation of the results to the regent within 7 (seven) days after voting. The Regent can form a team from elements of the Regional Apparatus Work Unit (SKPD) and be given time to resolve and decide the voting case within 30 (thirty) days.


Keywords


Otonomi Daerah, Pemilihan Kepala Desa, Undang-Undang Desa

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v8i1.153-160
      

Article metrics

10.31604/justitia.v8i1.153-160 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Adisasmita, Rahardjo. 2006. Pembangunan Pedesaan dan Perkotaan. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Andhika, Lesmana Rian. Bahaya Patronase Dan Klientelisme Dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak. Jurnal Kajian, 22(3), 2017

Asyari, Sapari Imam. 1993. Sosiologi Kota dan Desa. Surabaya: Usaha Nasional.

Maria Farida Indrati S. 2007. Ilmu Perundang-undangan Yokyakarta: Kanisius.

Musdar; Tatawu, Guasman; dan Sinapoy, Muh. Sabaruddin. Analisis Hukum Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Kolaka. Jurnal Halu Oleo Legal Research, 1(1), 2019

Poerbopranoto, Koentjoro. 1987. Sistem Pemerintahan Demokrasi. Bandung: Eresco.

Prijono, Yumiko M. dan Prijono Tjiptoherijanto. 2012. Demokrasi di Pedesaan Jawa. Jakarta: Penerbit Kosa Kata Kota.

Rusman Nurjaman, Dinamika dan Problematika Implementasi Undang-Undang Desa: Pembelajaran dari Tiga Daerah di Jawa Barat, Jurnal Desentralisasi Vol. 13 No. 1, 2015

Sarundajang, S.H. 1999. Arus Balik Kekuasaan Pusat ke Daerah. Jakarta: Sinar Harapan.

Slamet, Ina E. 1965. Pokok-pokok Pembangunan Masyarakat Desa. Djakarta: Bharata.

Wasistiono, Sadu. 1993. Kepala Desa dan Dinamika Pemilihannya. Bandung. Penerbit Mekar Rahayu.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora