Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Penyandang Disabilitas

Tiara Anisa Bagusti

Abstract


Kekerasan seksual adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang dapat menimpa siapa saja, termasuk penyandang disabilitas yang memiliki kekurangan yang mengakibatkan penyandang disabilitas memiliki risiko lebih tinggi mengalami kekerasan seksual. Artikel ini mengeksplorasi perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan seksual, serta sanksi pidana yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku kekerasan seksual pada penyandang disabilitas menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan perlindungan hukum yang komprehensif dan dukungan yang memadai, diharapkan dapat tercipta masyarakat yang lebih aman dan inklusif bagi penyandang disabilitas, serta mengurangi risiko kekerasan seksual terhadap mereka.

Full Text:

PDF

References


Barda Nawawi Arief. (2008). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung:Kencana Prenada

Dini Wardinasih. (2019). Penyandang Disabilitas di Indonesia: Perkembangan Istilah dan Definisi. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 20(2), 138 Retrieved from https://scholar.ui.ac.id/en/publications/penyandang-disabilitas-di-indonesia-perkembangan-istilah-dan-defi

Fajar, M & Achmad, Y. (2015). Dualisme Penelitian Hukum. Yogyakarta : Pustaka Pelajar

Jennifer Connolly et al. (2015) Evaluation of a Youth-Led Program for Preventing Bullying, Sexual Harassment, and Dating Aggression in Middle Schools. The Journal of Early Adolescence 35(3), 403–434. Retrieved from https://journals.sagepub.com/doi/abs/10.1177/0272431614535090?journalCode=jeaa

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Philipus M Hadjon,(1988). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya:Bina Ilmu.

Sembiring, A.N. (2016). Tindak Pidana Terkait Asusila Berdasarkan Hukum Pidana (KUHP) Di Indonesia dan Syariat Islam Di Aceh (Studi Penelitian Di Kota Banda Aceh). USU Law Jurnal . 4(2). Retrieved from https://www.neliti.com/id/publications/14326/tindak-pidana-terkait-asusila-berdasarkan-hukum-pidana-kuhp-di-indonesia-dan-sya

Setiono, (2014). Disertasi Rule of Law. Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i1.131-139

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora