MENUMBUHKAN BUDAYA HUKUM MASYARAKAT DALAM MENCEGAH PRAKTIK POLITIK UANG DI INDONESIA
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang menyebabkan rendahnya tingkat kesadaran hukum masyarakat tentang praktik politik uang serta untuk menumbuhkan budaya anti politik uang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui metode analisis deskriptif berdasarkan studi literatur yang didapat kemudian dijadikan sebagai bahan analisa. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa ada beberapa factor yang menyebabkan rendahnya tingkat kesadaran hukum Masyarakat tentang praktik politik uang diantaranya kondisi ekonomi masyarakat, budaya dan nilai-nilai politik yang hidup di masyarakat, tingkat pendidikan dan kesadaran politik serta persepsi tentang kepatuhan hukum. Upaya menumbuhkan budaya anti politik uang dapat dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya kampanye pendidikan politik, pemanfaatan media social, Partisipasi Politik Masyarakat, pemberian apresiasi, Melibatkan Tokoh Masyarakat, pemberian sanksi yang tegas serta optimalisasi peran Lembaga pengawas pemilu. Upaya ini merupakan sinergitas peran beberapa pihak terkait mulai dari Lembaga pengawas pemilu, tokoh masyarakat, media serta masyarakat agar budaya anti politik uang dapat tumbuh dan berkembang di Masyarakat.
Â
Kata Kunci : politik uang, pemilu, budaya hukum
Â
Â
Full Text:
PDFReferences
Abdurrohman, 2021, Dampak Fenomena Politik Uang dalam Pemilu dan Pemilihan, dalam AWASIA, Jurnal Jurnal Pemilu dan Demokrasi Volume 1, Nomor 2
Fathol Bari, 2023, Membangun Kesadaran Masyarakat Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Politik Uang Pada Pemilu Serentak 2024, dalam Jurnal Hukum dan Sosial Politik Volume 1, Nomor 2, Mei 2023.
H.S., S., dan Nurbani, E. S, 2013, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta RajaGrafindo Persada.
lham Rian Pratama, Hasil Kajian KPK: 95 persen Masyarakat Pilih Calon yang Bagi-Bagi Uang,https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2023/07/15/hasil-kajian-kpk-95-persen-masyarakat-pilih-calon-yang-bagi-bagi-uang, diakses pada 24 Mei 2024
Mahmud, 2011, Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Pustaka Setia
Moch Edward Trias Pahlevi dan Azka Abdi Amururobbi, 2020, “Pendidikan Politik dalam Pencegahan Politik Uang Melalui Gerakan Masyarakat Desaâ€, dalam INTEGRITAS: Jurnal Antikorupsi, Volume 6, Nomor 1, Juni, 2020 (Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2020)
Nabila Muhammad, Praktik Politik Uang Jadi Hal yang Paling Dikhawatirkan Publik saat Pemilu, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/11/10/praktik-politik-uang-jadi-hal-yang-paling-dikhawatirkan-publik-saat-pemilu, diakses pada 21 Mei 2024
Sugiyono, 2012, Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung: ALFABETA.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Zakariya, 2020, R. Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Korupsi Dana Desa : Meolpngenali Modus Operansi. Jurnal Anti Korupsi, Volume 6 Nomor 2, 2020.
Zuly Qodir, Politik Uang Dalam Pemilu-Pemilukada 2014: Modus Dan Resolusinya, dalam Jurnal Administrasi Pemerintahan Daerah Volume VIII, Edisi 2.
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v7i2.358-368
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora