ASPEK HUKUM KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DAN HAK WARISNYA ATAS PEMBAGIAN HARTA WARISAN YANG DITINGGALKAN OLEH ORANGTUA ANGKAT YANG TIDAK MEMILIKI ANAK KANDUNG

nurholik rahman

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tata cara pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam dan hukum perdata, serta mempelajari dan menganalisis status hukum dan hak anak angkat dalam pembagian harta warisan. hukum Islam dan hukum perdata.Dalam metode penelitian ini, peneliti menggunakan teknik pengumpulan data kepustakaan (library Research) dimana mereka melakukan penelitian  untuk memperoleh bahan hukum sekunder. Sumber hukum sekunder adalah sumber hukum yang diperoleh melalui kajian buku, peraturan perundang-undangan, karya berhak cipta, dan data penelitian di internet dan media lainnya. Bahan hukum yang diperoleh dalam penyidikan ini akan diinterpretasikan dan dianalisis secara dramatis dan analitis. Lokasi penelitian ini dilakukan di Kota Karawang. Penjelasan hasil penelitian yang disampaikan peneliti adalah sebagai berikut. Pertama, tata cara pengangkatan anak menurut gabungan hukum Islam dan hukum perdata adalah pengangkatan anak dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di India. mereka. Kedua, menurut kompilasi hukum Islam dan hukum perdata, status hukum pengangkatan anak dalam kaitannya dengan pewarisan ahli waris adalah bahwa anak yang diangkat secara sah berdasarkan putusan pengadilan mempunyai kedudukan yang sama dengan anak kandung. Pengangkatan seorang anak tunduk pada batasan hukum mengenai hubungan darah, hubungan antara wali, dan warisan dengan orang tua angkat, namun ahli waris tetaplah ahli waris yang sebenarnya. orang tua. Oleh karena itu, anak angkat tidak mewarisi harta warisan dari orang tua  angkatnya.

Kata Kunci: Pembagian harta warisan, anak angkat, kompilasi hukum islam, hukum perdata.


Full Text:

PDF

References


BUKU

Prof R.Suibeikti,SH dan R Tjirosuidio.Kitab Uindang-uindang Huikuim Peirdata Buirgeirljk Weitnoeik.

Simorangkir, Kamuis Huikuim, Jakarta, 1987.

R, Soeiroso, Peirbandingan Huikuim Peirdata, Jakarta: Sinar Grafika, 1992.

Amin Huiseiin Nasuition, Huikuim Keiwarisan, Jakarta: PT, Raja Grafindo Peirsada, 2012.

Muisthofa Sy, Peingangkatan Anak, Keincana, Jakarta, 2008.

Ahmad Rofiq, Huikuim Islam Di Indoneisia, Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2000.

Amir Syarifuiddin, Huikuim Keiwarisan Islam, Keincana, Jakarta, 2018.

Amin Huiseiin Nasuition, Huikuim Keiwarisan Suiatui Analisis Komparatif Peimikiran Muijtahid dan Kompilasi Huikuim Islam, PT Raja Grafindo Peirkasa, Jakarta, 2012.

Siska Lis Suilistiani, Keiduiduikan Huikuim Anak Hasil Peirkawinan Beida Agama Meinuiruit Huikuim Positif dan Huikuim Islam, Banduing: PT Reifika Aditama, 2015.

JURNAL

Eirna Sofwan Sjuikriei, Leimbaga Peingangkatan Anak, Mahkamah Aguing RI, Jakarta, 1992.

Fauizan, Peirbeidaan meindasar akibat huikuim peineitapan peingangkatan anak, Varia Peiradilan, Varia Peiradilan NO 256 eidisi Mareit 2007, Jakarta, 2017.

Suisiana, Hak Anak Angkat Meinuiruit Huikuim Islam, Kanuin Juirnal Ilmui Huikuim No. 55, Jakarta, Deiseimbeir, 2011.

Reigynald, “Keiduiduikan Huikuim Hak Waris Anak Angkat Meinuiruit Kitab UindangUindang Huikuim Peirdataâ€, Juirnal Ilmiah Leix Privatuim Voluimei 3, 3 (2015).

PERARTURAN PERUNDANG-UNDANG

Pasal 875 KUiHPeirdata.

Pasal 171 Kompilasi Huikuim Islam .

Pasal 832 KUiHPeirdata.

Pasal 209 Kompilasi Huikuim Islam.

Pasal 44 Uindang-Uindang 1 Tahuin 1974 teintang peirkawinan.

Staatsblad Nomor 129 Tahuin 1917.




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i1.24-37

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora