PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA DENGAN KEBUTUHAN KHUSUS BERDASARKAN ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW

Joshua Erico Purba, Fransiskus Zebua, Robinson Robinson

Abstract


Penyandang Disabilitas mempunyai hak yang sama dengan orang-orang yang bukanpenyandang disabilitas antara lain hak untuk hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan danperlindungan hukum, memperoleh pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, berkoperasi,layanan kesehatan, politik, menganut agama tertentu, keolahragaan, kebudayaan danpariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana,habilitasi dan rehabilitasi, konsesi dan pendataan, hidup secara mandiri, berekspresiberkomunikasi dan memperoleh informasi, memilih kewarganegaraan, bebas dari tindakandiskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.Pendekatan yang digunakan penulis dalam melakukan penelitian adalah penelitian hukumyuridis normatifnormatif.  Hasilnya adalah bahwa penyandang Disabilitas mempunyai hak yang sama dengan orang-orang yang bukan penyandang disabilitas antara lain hak untuk hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, memperoleh pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, berkoperasi, layanan kesehatan, politik, menganut agama tertentu. 

Full Text:

PDF

References


Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2011 tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak)

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM)

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT)

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on The Rights Of Persons With Disabilities)

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang layak untuk peserta didik Penyandang Disabilitas.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang memiliki Kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa (Permendiknas);

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang layak untuk peserta didik Penyandang Disabilitas.




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v7i1.190-197

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora