PELAKSANAA PROGRAM CRIMINON SEBAGAI REHABILITASI SOSIAL (STUDI KASUS PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS IIA CIREBON)

(1) * Ryan Wahyu Firmansyah Mail (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penghuni Lembaga pemasyarakatan  di Indonesia menurut data Direktorat Jendral Pemasyarakatan melalui Sms Gateway Sisten Data Base Pemasyarakatan pada 2 April 2020  yaitu mencapai 203,748 narapidana, penghuni tersebut di dominasi oleh Tindak kejahatan Narkotika sejumlah 47,054 narapidana, perlunya pemulihan bagi tindak pidana kejahatan narkotika dengan program criminon sebagai rehabilitasi sosial untuk memulihkan sikap perilaku yang positif. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan pengumpulan data dengan mengambil sumber studi literatur, wawancara dengan instruktur program criminon, serta observasi dalam pelaksanaan program criminon. Penelitian ini mendeskripsikan pelaksanaan program criminon di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Cirebon . Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan Dril Koanfrontasi dapat menumbuhkan rasa percaya diri, dapat mengendalikan emosi sehingga mempunyai emotional quotient yang baik dalam kehidupan sehari-hari. Pasca Program Criminon petugas keamanan dan ketertiban memonitoring dengan cara merekrut menjadi narapidanan pendamping. Kendala dalam pelaksanaan program tersebut kurang menunjangnya alat tulis, peserta lanjut usia menjadi kendala dalam pelaksanaan.

Keywords


Kejahatan narkotika, criminon, lembaga pemasyarakatan

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v7i3.508-517
      

Article metrics

10.31604/justitia.v7i3.508-517 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Dr. J.R. Raco, M,E., M. S. (2010). Metode Penelitian Kualitatif. Grasindo. https://books.google.co.id/books?id=dSpAlXuGUCUC&printsec=frontcover#v=onepage&q&f=false

Hubbard, L. R. (n.d.-a). Kursus Pelatihan Terapi Training Rutin Criminon (Buku 1). Criminon Indonesia.

Hubbard, L. R. (n.d.-b). Lembar Perspektif Latihan Criminon.

Hubbard, L. R. (n.d.-c). Pelatihan Criminon Jalan Menuju Kebahagiaan (Lembar Terakhir) Tentang Merubah Kondisi dan Kehidupan (Buku 8). Criminon Indonesia.

Hubbard, L. R. (n.d.-d). Pelatihan Pengembangan Kepribadian Criminon (buku 5). Criminon Indonesia.

Hubbard, L. R. (n.d.-e). What is criminon. Scientology. Retrieved March 26, 2020, from https://www.scientology.org/faq/scientology-in-society/what-is-criminon.html

Hubbard, L. R. (2018). Philosophy & Methodology. Criminon Indonesia. http://www.criminon.org/about-us/program-philosophy-methodology.php

JAINAH, Z. O. (2013). KEJAHATAN NARKOBA SEBAGAI FENOMENA DARI TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME. Neliti, 8(Hukum sosial). https://www.neliti.com/id/publications/26736/kejahatan-narkoba-sebagai-fenomena-dari-transnational-organized-crime

SDP, S. D. B. P. (2020). Jumlah Penghuni Lapas. Smslap Ditjenpas. http://smslap.ditjenpas.go.id/


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora