Urgensi Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Dalam Implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak

(1) * Deni Nofrizal Mail (Universitas Sari Mulia, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Abstrak

Litmas, sebagai instrumen riset kemasyarakatan, melibatkan data pribadi anak, keluarga, pendidikan, dan kehidupan sosial, serta informasi mengenai tindak pidana, korban, dan proses diversi. Litmas berperan dalam mengungkap faktor penyebab tindakan negatif anak dengan memperhatikan aspek sosio-kultural, sosio-psikologis, dan sosio-pendidikan. Sejak diberlakukannya UU SPPA, peran Litmas semakin signifikan. Riset ini menggunakan pendekatan kualitatif normatif guna mengeksplorasi peran penting Litmas dalam implementasi SPPA. Jenis Litmas melibatkan Penanganan Anak, Diversi, Sidang Pengadilan, dan lain-lain. Dalam implementasi SPPA, Litmas memiliki peran krusial pada tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, dan post-adjudikasi. Pembimbing Kemasyarakatan membantu dalam penyidikan, menyusun Litmas, dan memberikan pertimbangan pada sidang. Litmas menjadi dasar pertimbangan hakim sebelum menjatuhkan putusan dan memastikan bimbingan anak setelah putusan. Litmas berdampak besar pada proses peradilan anak, terutama dalam diversi. Kualitas Litmas bergantung pada kemampuan pembimbing kemasyarakatan dalam mengumpulkan dan mengolah data. Pentingnya Litmas tidak hanya pada penjatuhan pidana, tetapi juga dalam seluruh proses peradilan dan diversi, memastikan pertimbangan hakim mencakup semua aspek yang relevan. Litmas memberikan gambaran komprehensif, terperinci, dan obyektif mengenai latar belakang kehidupan anak, membantu hakim memahami faktor penyebab tindakan negatif. Dalam menentukan tuntutan, hakim mempertimbangkan hasil Litmas, memberikan dasar guna keputusan sejalan dengan prinsip keadilan, perlindungan, dan kepentingan terbaik anak. Oleh karena itu, peran Litmas menjadi kunci integral dalam memberikan perlindungan hukum dan bimbingan terbaik bagi anak yang berkonflik dengan hukum.

 

Keywords


Litmas; Peradilan Anak; SPPA; Hukum

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v7i1.122-132
      

Article metrics

10.31604/justitia.v7i1.122-132 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Aksar, Umar Dinata, & Saut Maruli Tua Manik. (2023). REKONTRUKSI PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA ANAK. JOURNAL EQUITABLE, 8(2), 184–197. https://doi.org/10.37859/jeq.v8i2.4949

Haris, O. K. (2017). TELAAH YURIDIS PENERAPAN SANKSI DI BAWAH MINIMUM KHUSUS PADA PERKARA PIDANA KHUSUS. Jurnal Ius Constituendum, 2(2), 240. https://doi.org/10.26623/jic.v2i2.663

Maulana, S. A., Ali, D., & Saleh, M. (2018). Penggunaan Laporan Penelitian Kemasyarakatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Oleh Hakim. Syiah Kuala Law Journal, 2(2), 287–300. https://doi.org/10.24815/sklj.v2i2.11635

Narasindhi, C., & Wibawa, I. (2023). Pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Dalam Perkara Anak Berkonflik Dengan Hukum Di Bapas Pati. UNES Law Review, 6(1), 3185–3193.

Nugroho, O. C. (2017). Peran Balai Pemasyarakatan pada Sistem Peradilan Pidana Anak ditinjau Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal HAM, 8(2), 161. https://doi.org/10.30641/ham.2017.8.161-174

Patty, M. P., Hehanussa, D. J. A., & Wadjo, H. Z. (2022). Urgensi Laporan Penelitian Kemasyarakatan Dalam Penjatuhan Pidana Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana. PATTIMURA Legal Journal, 1(2), 101–123. https://doi.org/10.47268/pela.v1i2.6392

Purwanto, G. H. (2021). PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. JUSTITIABLE -Jurnal Hukum, 3(2), 1–9.

Putra, I. M. D., Budiartha, I. N. P., & Dewi, A. S. L. (2020). Perlindungan Hukum Anak Nakal dalam Penjatuhan Sanksi Pidana. Jurnal Preferensi Hukum, 1(2), 83–87. https://doi.org/10.22225/jph.1.2.2380.83-87

Putri Tukan, C. A., & Hartiwiningsih, ’. (2022). PERAN BALAI PEMASYARAKATAN DALAM PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM BERDASARKAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (STUDI KASUS DI BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I MALANG). Recidive : Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 11(2), 197. https://doi.org/10.20961/recidive.v11i2.67453

Susanti, D. E. (2020a). Optimalisasi Pelaksanaan Tugas Pembimbing Kemasyarakatan dalam Revitalisasi Pemasyarakatan. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(1), 141. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.V14.141-162

Susanti, D. E. (2020b). Optimalisasi Pelaksanaan Tugas Pembimbing Kemasyarakatan dalam Revitalisasi Pemasyarakatan. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(1), 141. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.V14.141-162


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora