*corresponding author
AbstractTulisan ini membahas tentang bagaimana pelaksanaan pembinaan narapidana narkoba di lembaga pemasyarakatan, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif deskriptif dan pengumpulan data dengan menggunakan observasi, wawancara, dan studi kepustakaan serta mengambil salah satu sample/ contoh yang ada di salah satu Unit Pelaksana Teknis yakni Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandar Lampung dengan maksud mendapatkan gambaran pembinaan yang telah berjalan selama ini untuk mengetahui apakah pola pembinaan yang berjalan saat ini sudah berhasil dan berjalan dengan baik atau belum. Berdasarkan pengalaman penulis ketika melaksanakan kuliah kerja nyata maupun studi lapangan di berbagai tempat menyimpulkan bahwa pola pembinaan yang tepat bagi narapidana narkoba harus di awali rehabilitasi kemudian baru dilakukan pembinaan.
KeywordsImplementasi, Pembinaan, Narapidana, Narkoba
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/justitia.v7i2.317-327 |
Article metrics10.31604/justitia.v7i2.317-327 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan, Februari 2020
BNN. Powerpoint Studi Lapangan di Badan Narkotika Nasional Lido, 2020
Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02.PK.04.10 tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana dan Tahanan.
Peraturan Menteri Kesehatan. (2011). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2415/Menkes/Per/XII/2011 Tentang Rehabilitas Medis Pecandu, Penyalahguna Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.
Peraturan Menteri Sosial. (2012). Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Standar Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
Peraturan Kepala BNN. (2014). Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penanganan Tersangka Dan/Atau Terdakwa Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan pasal 1 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 12 tahun1995 Tentang Pemasyarakatan.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora






Download