PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBERITAAN IDENTITAS ANAK KORBAN TINDAK PIDANA DALAM MEDIA MASSA
Abstract
Perlindungan Hukum atas hak anak dimaksudkan untuk mengupayakan perlakuan yang benar dan adil untuk mencapai kesejahteraan anak, karena pada hakikatnya anak tidak dapat melindungi dirinya sendiri terhadap berbagai ancaman mental,fisik,dan sosial dalam berbagai bidang kehidupan dan penghidupannya karenanya anak harus dibantu oleh orang lain dalam melindungi dirinya,mengingat situasi dan kondisinya yang amat berbeda dengan orang dewasa. Anak sebagai korban dapat menderita kerugian fisik maupun non-fisik. Kerugian fisik dapat berupa cacat,luka-luka bahkan sampai kematian.Kerugian non-fisik dapat berupa mental yang terganggu ,maupun rasa takut yang tidak ada hentinya. Mattalata berpendapat bahwa usaha pemberian bantuan kepada korban bukanlah kewajiban pelaku saja ,melainkan juga kewajiban warga masyarakat dan kewajiban negara. Perlindungan korban sebagai upaya memberikan perlakuan yang adil baik bagi korban,pelaku,maupun masyarakat merupakan harapan yang dicita-citakan.
Â
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Satjipto Rahardjo ,Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Jakarta,1987.
R Wiyono, Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Sinar grafika, Jakarta, 2016.
Kesejahteraan anak adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan anak yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar baik secara rohani,jasmani maupun sosial.Lihat Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak.
Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Yazid Effendi,Victimology,Penerbit Unsoed,Purwokerto,2001.
Edy Susanto, Taufik Makarou,Hamid Syamsudin, Hukum Pers Di Indonesia , PT RINEKA CIPTA, Jakarta, 2014.
Junifer Girsang, Penyelesaian Sengketa Pers, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2007.
Hamdan Daulay, Kode Etik Jurnalistik dan Kebebasan Pers di Indonesia ditinjau dari Perspektif Islam, Jurnal Penelitian Agama, Vol. XVII, No.2, Mei-Agustus 2008.
David Setyawan, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Dalam Pemberitaan Media Massa, diakses oleh http://www.kpai.go.id/artikel/perlindungan-hukum-terhadap-anak-korban-kejahatan-dalam-pemberitaan-media-massa/, pada tanggal 25 Juni 2014
Ramdhan Triyadi Bempah, Polisi Selidiki Kasus Kematian Siswa Yang Dipaksa Berduel Oleh Seniornya, diakses dari http://regional.kompas.com/read, pada tanggal 15 September 2017 pukul18.34 WIB
RickyVinando, Kasus Yuyun Pembunuhan Berencana Inilah Yang Tak Dipahami Banyak Orang, diakses dari https://www.kompasiana.com/rickyvinandooo/kasus-Yuyun-pembunuhan-berencana-inilah-yang-tak-dipahami -banyak-orang_5729c86fce7e61e,Pada tanggal 4 Mei 2016 pukul 17.01WIB
Soejono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, PT.Raja Grapindo Persada, Jakarta,2001
Arif Gosita,Masalah Perlindungan Anak, Akademi Pressindo, Jakarta, 1989,
Irma Setyowati Sumitro, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bumi Aksara, Jakarta, 1990
Berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Berdasarkan Penjelasan Pasal 25 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Roeslan Saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana, Ghalia Indonesia,Jakarta
Lin Rahmawati, Ruslan Abdul Gani, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Delik Pers, Legalitas Edisi Juni,2011,Volume 1 Nomor 4
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v7i2.224-235
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora