PEMBINAAN NAPI TERORISME MENGGUNAKAN METODE SOFT APPROACH di Lapas Kelas IIB Sentul

(1) * adnan wahyu noviandi Mail (politeknik ilmu pemasyarakatan, Indonesia)
(2) Cyndi Permata Sari Mail (politeknik ilmu pemasyarakatan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Fenomena radikalisme saat ini menjadi masalah yang komplek dalam masyarakat, menjadikan perhatian yang lebih di kalangan masyarakat, sehingga membutuhkan penanganan yang ekstra  dalam menangani gerakan radikalisme.gerakan radikalisme ini akan memunculkan suatau kelompok yang akan menebarkan ketakutan seperti gerakan terorisme. maka dari itu pemerintah tidak cukup hanya menggunakan metode Hard approach dimana pelaku terorisme ini dijatuhi hukuman pidana metode ini dirasa kurang efektif apabila tidak dibarengi dengan metodi soft approach. metode ini melalui pendekatan deradikalisasi atau kontra radikalisme. tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui pola pembinaan narapidana terorisme dengan menggunakan metode soft approach. Dalam melakukan penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui pola pembinaan narapidana terorisme dengan metode pendekatan soft approach  di lembaga pemasyarakatan khusus kelas IIB sentul. Hasil dari penelitian ini bahwa pendekatan soft approach ini dengan menggunakan pendekatan deradikalisasi lebih mengedepankan pendekatan emosi sehingga cenderung mendapatkan kepercayaan dari narapidana teroris.


Keywords


pembinaan,soft approach,napi terorisme

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v7i1.176-185
      

Article metrics

10.31604/justitia.v7i1.176-185 Abstract views : 3 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Firdaus, Insan. 2017. “Penempatan Narapidana Teroris Di Lembaga Pemasyarakatan.†Jurnal Penelitian Hukum De Jure 17(4):429.

Khamdan, Muh. 2015. “RETHINKING DERADIKALISASI: Konstruksi Bina Damai Penanganan Terorisme.†Addin 9(1):181–204.

Khamdan, Muhammad-. 2016. “Pengembangan Bina Damai Dalam Penanganan Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia.†Jurnal Cita Hukum 4(1).

Laisa, Emna. 2014. “Islam Dan Radikalisme.†Islamuna: Jurnal Studi Islam 1(1):1–18.

Mareta, Josefhin. 2018. “Rehabilitasi Dalam Upaya Deradikalisasi Narapidana Terorisme.†Masalah-Masalah Hukum 47(4):338.

Idris, I., Ihsan, S., & Prasetyo, A. P. (2017). Membumikan Deradikalisasi: soft approach model pembinaan terorisme dari hulu ke hilir secara berkesinambungan.

Wahab, A. J. (2019). ISLAM RADIKAL DAN MODERAT Diskursus dan Kontestasi Varian Islam Indonesia. Elex Media Komputindo.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora