Politik Hukum Dalam Ketertiban Lapas Di Indonesia

Fadlan Sahan

Abstract


Kebijakan pengelolaan Lapas masih mengalami hambatan dari berbagai persoalan yang muncul pada akhir-akhir ini. Sering terjadinya kericuhan dan pelarian yang merupakan bagian tata kelola Lapas yang kurang baik. Penelitian ini menggunakan penelitian diskriptif normatif. Ada dua permasalahan pokok yang diangkat adalah:1. Bagaimana politik Hukum dalam pengelolaan Lapas di Indonesia? dan 2. Bagaimana pengelolaan Pemasyarakatan dalam menunjang peningkatan kinerja pemasyarakatan di Indonesia? Dari hasil pembahasannya menunjukkan bahwa pengambilan kebijakan tata kelola pemasyarakatan masih kurang maksimal sehingga masih banyak persoalan yang ditimbulkan akibat dari kesalahan tata kelola pemasyarakatan. Untuk meningkatkan kinerja Lapas membutuhkan sarana dan prasarana yang memadai dan petugas yang professional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Jadi kesimpulannya adalah perlu dilakukan pengelolaan yang dapat memperbaiki Lapas yang sudah mengalami keretakan dan pengelolaannya membutuhkan keterlibatan dari berbagai elemen termasuk sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang memadai.


Keywords


Politik, Pemasyarakatan, elemen

Full Text:

PDF

References


Bambang Waluyo, Penelitian Hukum dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika, 1996.

Budi Winarno, 2012, Kebijakan Publik (Teori, Proses dan Studi Kasus), (Yogyakarta: Caps), Hal. 19. Lihat (Charles O. Jones, 1984, An Introduction to the study of Publik Policy, Third Edition, Monterey: Books/Cole Publishing Company.

Lexy Moleong, Metodelogi Penelitian Kualitatif, Edisi Revisi, Bandung: Rosdakarya, 2005.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cet. 2008, Jakarta: UI-Press 2008.

Sri Mamudji, dkk, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.

Suharsimi arikunta, 1988, Pengelolaan kelas dan siswa, Jakarta: CV. Rajawali.

Sorjono Soekanto, Ringkasan Metodelogi Penelitian Hukum Empiris, Jakarta: Indonesia Hillco, 1990.

Poerwandari, E.K, Pendekatan kualitatif Dalam Penelitian Psikologi, Lembaga Pengembangan Sarana Pengukuran dan Pendidikan Psikologi Universitas Indonesia, Jakarta, 2001

Muhammad nasir dkk, 2013, Perspektif Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Narapidana Yang Melarikan Diri Pada Saat Menjalani Pidana Di Lembaga Pemasyarakatan Tahun 2013, Jurnal Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Syiah Kuala (Vol. 1 No. 3 2013).

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.

Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 Tentang: Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana

M Qadri, 2019, Ini Napi Perempuan Otak Pembakaran Lapas Sigi, (Online) Lihat di: https://m.detik.com/news/berita/d-4737954/ini-napi-perempuan-otak-pembakaran-lapas-sigi.

Dylan Aprialdo Rachman, 2019, 200 Kronologi Pembakaran Lapas Sorong dan Kaburnya 258 Napi, Online lihat di :https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180104192654-20-266802/kronologi-kerusuhan-lapas-di-banda-aceh-berujung-kebakaran

Wahyudi Aulia Siregar, 2020, lapas Kabanjahe Dibakar, Ratusan Napi Dititipkan ke Rutan Polres dan Polsek Se-Kabupaten Karo, (Online) lihat di: http://www.google.co.id/amp/s/news.okezone.com/amp/2020/02/13/340/2167622/-lapas-kabanjahe-dibakar-ratusan-napi-dititip-ke-rutan-polres-dan-polsek-se-kabupaten-karon.




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v7i1.116-130

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora