Pelaksanaan Therapeutic Community ( TC ) Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP ) Lapas Kelas II Magelang

Satria Budi Perkasa

Abstract


Meningkatnya penyalahgunaan narkotika di Indonesia membuat berbagai masalah salah satu masalahnya adalah meningkatnya Warga Binaan Pemasyarakatan yang berada di Lapas. di dalam Lapas Warga Binaan Pemasyarakatan akan diberi pembinaan, salah satu bentuk pembinaan yang ada di Lapas Kelas II Magelang adalah Therapeutic Community yang bertujuan untuk memulihkan Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut seperti semula. Pelaksanaan Therapeutic Community di Lapas Kelas II Magelang berjalan dengan baik, namun masih mempunyai beberapa kendala dalam melaksankan Therapeutic Community


Keywords


Therapeutic Community, Narkotika, Warga Binaan Pemasyarakan

Full Text:

PDF

References


Semiun, Yustinus. Kesehatan Mental 3. Yogyakarta : Kansisus, 2006

Indonesia, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Indonesia, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba

Dedi Humas, “Mengenal Therapeutic Community†(On-Line), Tersedia Di

Http://Dedihumas.. Bnn.Go.Id (20 April 2018)

Ronald Chaniago, “Kepala BNN: Pengguna Narkoba pada 2019 Tembus 3,6 Juta Orang†(https://m.liputan6.com/news/read/4127338/kepala-bnn-pengguna-narkoba-pada-2019-tembus-36-juta-orang) diunduh 15 februari 2020

Yayasan Sekar Mawar, Therapeutic Community (On-Line) Tersedia Di

Https://Sekarmawar1.Wordpress.Com/Therapeutic-Community/ (02 Februari 2018)




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v7i1.131-141

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora