Implementasi Restorative Justice terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi konsep restorative justice terhadap anak yang berhadapan dengan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana anak. Tulisan ini dibuat berdasarkan penelitian yang menggunakan pendekatan utama yaitu yuridis normatif (legal Research) dan yuridis empiris sebagai penunjang pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep restorative justice telah dilaksanakan oleh para penegak hukum meskipun banyak kekurangan, tetapi tidak mengurangi pelaksanaan demi kepentingan anak berhadapan hukum.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
B.E. Morrison. 2001. The School System : Developing its capacity in the regulation of a civil society, in J. Braithwaite & H. Strang (Eds.), Restorative Justice and Civil Society. Cambridge University Press.
Eva Achjani Zulfa, 2011, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Bandung, Lubuk Agung.
Gultom, Maidin. (2014) Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung: Refika Aditama.
Kuat Puji Prayitno. 2012. Aplikasi Konsep Restorative Justice dalam Peradilan Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Makarao, Mohammad Taufik, Weny Bukamo, Syaiful Azri. 2013. Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jakarta: Penerbit Rineka Cipta.
Muladi. (2013). Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Dan Implementasinya Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak-Anak. Makalah Disampaikan Dalam FGD –BPHN Tanggal 26 Agustus 2013.
Mulyadi, Lilik. (2014) Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia, Bandung: Alumni.
United Nations, United Nations Standard Minimum Rules For The Administration of Juvenile Justice, United Nations, http://www.un.org/documents/ga/res/40/a40r033.htm (diakses 9 Maret 2020
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v7i1.157-165
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora