PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENEBANGAN LIAR DI KAWASAN HUTAN TANPA SURAT IZIN BERUSAHA (Studi Putusan Nomor : 380/Pid.B/LH/2023/PN TJK)

(1) * Pigo Putra Ranenda Mail (Universitas Bandar Lampung)
*corresponding author

Abstract


Artikel ilmiah ini membahas isu tentang Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Penebangan Liar Di Kawasan  Hutan Tanpa Surat Izin Berusaha (Studi Putusan Nomor : 380/Pid.B/Lh/2023/Pn Tjk) dan Bagaimanakah Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Dalam Kasus Tindak Pidana Penebangan Liar Di Kawasan  Hutan Tanpa Surat Izin Berusaha (Studi Putusan Nomor : 380/Pid.B/Lh/2023/Pn Tjk). Dengan menggunakan Pendekatan yuridis sosiologis yang mana mengidentifikasi dan mengkonsepsikan hukum selaku suatu wadah sosial yang nyata dan pragmatis dalam pola kehidupan masyarakat. Faktor kemiskinan selalu dijadikan alasan bagi masyarakat sehingga mereka sangat menggantungkan hidupnya dari aktivitas penebangan pohon, Pasal 83 ayat 1 huruf a Jo Pasal 12 huruf d undangundang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. PP No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.


Keywords


Penebangan Liar; Hutan; Tanpa Izin.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v7i1.269-279
      

Article metrics

10.31604/justitia.v7i1.269-279 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Daftar Bacaan

Aji Prasetyo Pujiyono dan Amiek Soemarni. 2013. Penegakan Hukum Tindak Pidana Pembalakan Hutan di Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Volume 1, Nomor 2.

Erlina Bachri, Bambang Hartono, A. Anggalana & Melisa Safitri. 2018. Optimalisasi Nilai Kearifan Lokal Rembug Pekon dalam Pengelolaan Taman Hutan Raya (TAHURA) Wan Abdurahman Propinsi Lampung Sebagai Kawasan Hutan Konservasi Berbasis Masyarakat. Jurnal Keadilan Progresif, Volume 9, Nomor 2.

https://dataindonesia.id/agribisnis-kehutanan/detail/luas-kawasan-hutan-indonesia-mencapai-12576-juta-hektare diakses pada 16 september 2023.

https://pusatkrisis.kemkes.go.id/dampak-penebangan-hutan-secara-liar-terhadap-lingkungan diaksek pada 16 september 2023.

Nurdjana. 2015. Korupsi dan Penebangan Liar dalam Sistem Desentralisasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Siswanto Sunarso. 2005. Hukum Pidana Lingkungan Hidup, Rineka Cipta, Jakarta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora