PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA ATAS KASUS PENJUALAN KONTEN PORNOGRAFI PADA APLIKASI ONLYFANS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI

(1) * Mohammad Raihan Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
(2) Muhammad Rusli Arafat Mail ()
*corresponding author

Abstract


Manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari interaksi dan komunikasi dengan orang lain. Dengan Perkembangan teknologi khususnya internet saat ini terlihat berbeda bagi hampir semua orang Kelompok usia terlibat dalam interaksi tidak langsung melalui penggunaan gadget atau lainnya lebih sering disebut ponsel. Untuk mengetahui pengaturan pidana atas kasus penjualan konten pornografi pada aplikasi onlyfans berdasarkan Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008. Didalam penelitian ini dapat beberapa permasalahan yang perlu mendapatkan jawaban atau solusi jika ada oknum yang menjual beli kan vidio porno aksi para oknum penjual tersebut atau orang yang menjadi korban penyebaran vidio porno aksi yang di perjual beli kan. Pada penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Untuk mendapatkan data dan informasi yang dimaksud dalam penelitian ini, maka penulis menggunakan sifat penelitian deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara penelitian studi kepustakaan (Library Research). Ketika membahas konsep pornografi dalam konteks hukum pidana Indonesia, perlu dijelaskan konsep perbuatan pidana yang bermartabat. OnlyFans adalah situs dengan prinsip berbagi konten di mana pembuat konten dapat mengunggah foto dan video, seperti halnya aplikasi Instagram, mungkin lebih mudah didekati oleh publik. Akuntabilitas atau pertanggungjawaban adalah kewajiban untuk memberikan jawaban yang: Perhitungan Kewajiban Insiden dan Perbaikan kerugian yang mungkin ditimbulkannya Kejahatan. Bahwa penjual dan pembeli konten pornografi dapat tunduk pada beberapa persyaratan; Hal ini tertuang dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hukum pidana termasuk Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kata kunci : Pertanggungjawaban, Pidana, OnlyFans


   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v7i1.230-243
      

Article metrics

10.31604/justitia.v7i1.230-243 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Adzkar, Ahsinin. 2017. Policy Brief Tanggung Jawab Perantara dalam Tata Kelola Konten Internet. Jakarta: ELSAM

Dwidja, Priyatno. 2004 Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia. Bandung: Utomo.

Firdaus, Syam. 2010. Analisis dan Evaluasi UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Jakarta.

Simamora, Desvi Christina. 2017. Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Akun Instagram Yang Mengandung Konten Bedasarkan UU Nomor 44 Tahun 2008. Fakultas Hukum. Volume IV Nomor 1.

Ika, Dewi, Sartika, Saimima, dkk,. 2019. Pertanggung jawaban Pidana Korporasi Penyedia Konten Anak. Jurnal Perspektif Hukum. Vol. 1 No.1

Ruslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta : Aksara Baru, Hal.75-76.

Siti Nurul Intan Sari dan Sylvana Murni D. Hutabarat, “PendampinganPenggunaan Media Sosial yang Cerdas dan Bijak Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronikâ€, Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, Vol. 2 No. 1 (2020): 35,

Simamora, Desvi Christina, Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Akun Instagram Yang Mengandung Konten Pornografi Bedasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, Fakultas Hukum, Volume IV Nomor 1, Februari 2017

Nirmala Permata Uneto. Penerapan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pornografi Menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, Volume VII Nomor 7 Tahun 208

Putra, E. 2017. Kejahatan Tanpa Korban dalam Kejahatan Cyberporn. Jurnal Cakrawala Hukum, 6(1), 1-12. doi:https://doi.org/10.26905/ idjch.v6i1.680.

Mulyono, G. 2017. Kebijakan Formulasi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dalam Bidang Teknologi Informasi. Jurnal Cakrawala Hukum, 8(2), 160-170. doi:https://doi.org/10.26905/idjch.v8i2.1669.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Inormasi dan Transaksi Elektronik

Permenkominfo No. 19 Tahun 2014 Tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.

Adami Chazawi, 2013. Tindak Pidana Pornografi. (Penyerangan Terhadap Kepentingan hukum Mengenai Tegaknya Tatanan Kehidupan Akhlak Dan Moral Kesusilaan Yang Menjunjung Tinggi Nilai-Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa Dan Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab). Malang: Bayumedia

Syahrial Wiryawan Martanto dan Wahyu Wagiman, 2007. Oxford Advanced Learner’s Dictionary of Current English, AS Hornby Fourth edition, Oxford University Press, 1994. Tindak Pidana Pornografi dan Pornoaksi dalam RUU KUHP. Jakarta: EL

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora