Penghambat Penggunaan Berita Acara Penyidikan Dalam Persidangan Perkara Pidana Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan

Ridwan Rangkuti, Anwar Sulaiman Nasution

Abstract


Majelis hakim sebagai aparat yang betugas dalam memutus perkara dan mempunyai keinginan yang sangat besar agar penetapan hukum untuk melaksanakan meletakkan dasar-dasar kebenaran setiap putusannya yang sangat berarti harus benar-benar sadar dan teliti dapat melalui segala sesuatunya disaat-saat mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada terdakwa pada para saksi. Indonesia adalah negara hukum yang ditetapkan sebagai hukum positif Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Istilah negara hukum ini didapatkan pada penjelasan umum yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (Reschstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Matchtstaat). Hal ini menandakan bahwa setiap tindakan-tindakan manusia yang dibuktikan melanggar hukum hal itu harus diproses sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.

Salah satu pedoman yang dijadikan para majelis hakim dalam mencari keterangana-keterangan tersebut adalah apa yang disebut dengan Berita acara pemeriksaan penyidikan polisi, karena itu jika dilihat dari hal-hal yang termuat dalam berita acara pemeriksaan penyidikan ini maka disinilah terhimpun data atau fakta-fata yang ditemukan sebelum pemeriksaan dalam sidang pengadilan termasuk segala hal-hal yang ada hubungannya dengan petistiwa pada tempat kejadian suatu perkara yang dikenal dengan istilah TKP.

 

Kata Kunci : Penghambat, Berita Acara Penydikan, Persidangan



Full Text:

PDF

References


Arikukunto Suharsimi. 1985. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan. Jakarta : Bina Aksara

Departemen Kehakiman.RI. 1982. Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Bandung : Alumni.

D. Soejono. 1982. Pemeriksaan Pendahuluan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bandung: Alumni

Harahap Yahya. 1985. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jakarta: Sarana bakti semesta

H. Riduan Syahrani. Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Bandung: Alumni. 2004

Jeremias Lemek. Mencari Keadilan . Yogyakarta: Galang Press, 2007

Khudzaifah Dimyati. Teorisasi Hukum. Surakarta: Muhammadiyah Press.2004

P.A.F. Lamintang. 1983. Kitab Undang-Undang HUKum Acara Pidana dengan Pembahasan secara Yuridis menurut Yurisprudensi dan Ilmu pengetahuan. Bandung: Sinar Baru

John Z. Loudoe. 1984. Fakta dan Norma dalam Hukum Acara. Surabaya: Bina Aksara

Sudikno Mertokusumo. 1981. Hukum acara perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Nico Ngani. 1984. Dari tersangka ke surat dakwaan . Yogyakarta : Liberty.

Bambang Poernomo. Orientasi Hukum Acara Pidana di Indonesia. Jakarta: Amarta Buku

Prakoso Djoko. 1984. Tugas dan Peranan Jaksa dalam Pembangunan. Jakarta: Ghalia Indonesia

Martiman Prodjohamidjojo.1984. Kemerdekaan Hakim Keputusan bebas Murni. Jakarta: Simplex

Wiryono Prodjodikoro.1982. Hukum Acara Pidana di Indonesia. Bandung: Sumur

Satjipto Raharjo. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006

Tanusubroto.S.1984. Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana. Bandung: Armico

Valenie Miller. 2004.Pedoman Advokasi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v7i1.59-76

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora