Eksistensi Sidik Jari Dalam Proses Penyidikan Untuk Mengungkap Peristiwa Tindak Pidana Perampokan

Marwan Busyro, Sutan Siregar

Abstract


Setelah data dianalisis dengan menggunakan metode analisa data  secara kualitatif dan metode presentase rata. Maka dapat diperoleh hasil bahwa Eksistensi sidik jari dalam proses penyidikan untuk mengungkap peristiwa tindak pidana perampokan sangat lah penting sebab sidik jari sangat akurat dalam pembuktian. Juga dijelaskan bahwa sidik jari merupakan barang bukti untuk memastika tersangkanya.Hambatan penyidik dalam pelaksanaan pengambilan sidik jari di Tempat Kejadian Perkara (TKP), lebih di titik beratkan pada kurangnya fasilitas di Kepolisian Resor Padangsidimpuan yaitu Laboratorium Forensik dimana kegunaan laboratorium forensik ini adalah memeriksa jelas sidik jari yang ditemukan sama persi dengan sidik jari tersangka, namun pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan pada tehknik dan cara ilmiah, ini hambatan secara tekhnis, kemudian pada bagian lapangan yaitu jenjang waktu antara kejadian dengan pemeriksaan begitu lama mengakibatkan sidik jari tersebut hilang. Juga disebabkan faktor lingkungan sehingga sidik jari bisa hilang. Pintarnya tersangka sehingga tersangka tidak meninggalkan jejak sidik jari dengan cara tersangka menggunakan sarung tangan.

 Kata Kunci : Eksistensi Sidik Jari, Tindak Pidana, Perampokan


Full Text:

PDF

References


Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafik, Jakarta. 2008.

C.S.T. Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta. 1989.

I Made Wirartha. Pedoman Penulisan Usulan Penelitian, Skripsi dan Tesis. Yogyakarta. 2006.

Khudzaifah Dimyati dan Kelik Wardiono. Metode Penelitian Hukum (Buku Pegangan Kuliah). Surakarta. 2008.

Hadi. Sutrisno. Kamus besar bahasa indonesia, Ud Press, Bogor, 2006.

Leden Marpaung. Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan & Penyidikan), Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Muchamad Iksan. Hukum Perlindungan Saksi, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Surakarta. 2008.

P.A.F.Lamintang,dkk, Pembahasan KUHAP Menurut ilmu Pengetahuan Hukum Pidana & Yurisprudensi, Sinar Grafika, Jakarta. 2010.

Romli Atmasasmita. Bunga Rampai Kriminologi, CV. Rajawali, Jakarta. 1984.

R. Soesilo. Kriminalistik (Ilmu Penyidikan Kejahatan), Politeia, Bogor. 1976.

Satjipto Raharjo. Hukum dan Perilaku, Kompas Media Nusantara, Jakarta. 2009.

Soerjono Soekanto. Metode Penelitian Hukum, UII Press, Jakarta. 1984.Soerjono

Soekanto. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali, Jakarta.1983.

Sudarto. Metodologi Filsafat, Raja Grafindo Persada, Bogor. 1997.

Susilo. R, Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Politea Bogor. 1994.

Zulfikar effan, dkk, Pedoman Penelitian dan Skripsi Program Sarjana. 2011

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian

Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara pidana (Kuhap).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v7i1.46-58

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora