Efektifitas Peraturan Mahkamah Agung Dalam Penyeleisaian Sengketa Perdata Di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan
Abstract
Dalam Falsafah bangsa telah diketahui masyarakat Indonesia memiliki suatu budaya yang mengedepankan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan suatu persoalan. Dalam hal ini telah disinggung dalam suatu pondasi bangsa yaitu Pancasila. Dalam butir 4 dikatakan bahwa†Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Nilai yang ada dalam poin 4 (empat) tersebut menunjukkan setiap persoalan yang dihadapi seyogiyanya diselesaikan melalui cara-cara yang mengedepankan harmonisasi. Kompleksitas kehidupan yang penuh dengan dinamika, sering membuat masyarakat menghadapi suatu persoalan. Persoalan yang timbul antara Idividu dengan individu lain, Individu dengan Kelompok, kelompok dengan kelompok yang dikhawatirkan akan mengancam disintegrasi bangsa. Persoalan yang dihadapi sering terjadi berkaitan dengan sengketa perdata, sehingga sengketa tersebut diselesaikan melalui proses peradilan
Mahalnya biaya , lamanya proses penyelesaian dan hubungan yang semakin tidak baik antara para pihak telah menjadi masalah tersendiri dalam penyelesaian sengketa melalui proses ligitasi. Sebagaimana telah disinggung diatas bahwa culture masyarakat Indonesia pada dasarnya selalu mengedepankan musyawarah mufakat dalam penyelesaian sengketa. Keuntungan ketika setiap persoalan diselesaiakan melalui perdamaian adalah terjaganya harmonisasi dikalangan masyarakat dan penyelesaiannya lebih sederhana, cepat dan biaya ringan. Peraturan Mahkamah Agung Nomor.1 Tahun 2008 merupakan suatu penyelesaian sengketa melalui proses perdamaian dengan bantuan mediator. Instrumen ini muncul dikarenakan persoalan-persoalan yang timbul di Pengadilan, seperti kritikan atas kondisi peradilan dan persoalan internal yakni semakin menumpuknya perkara yang masuk ke pengadilan.
Kata Kunci : Efektifitas, Mahkamah Agung Sengketa Perdata
Full Text:
PDFReferences
Alfi syahrin, 2003 pengaturan hukum dan kebijakan pembangunan perumahan dan pemukiman berkelanjutan.medan.pustaka bangsa pers.
Budhy budiman, mencari model ideal penyelesaian sengketa, kajian terhadap praktik versi elektronik dapat dilihat di : http:/www.uika.bogor.ac.id/jur 05 htm.
Iskandar, 2009 metodologi penelitian kualitatif,. Jakarta: GP Press.
Lexi Moleong, 2007 metodologi penelitian kualitatif,bandung: PT.Remaja dosdakarya.
Mas ahmad santosa dan anton L.P Hutapea. 1992. mendayagunakan mekanisme penyelesaian lingkungan MAPS di Indonesia. Jakarta: USAID dan WALHI.
M. Yahya Harahap, SH. 2007 Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Nurnaningsih amriani,2011.mediasi alternatif penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan, Jakarta: Raja grafindo persada.
Rianto adi,2010. Metodologi penelitian social dan hukum,Jakarta:granit
Soerjono soekanto, 1986. pengantar penelitian hukum, Jakarta, universitas Indonesia.
Sudiarto, zaeni asyhadie, Mengenal arbitrase salah satu alternatif penyelesaian sengketa bisnis, Jakarta Raja grafindo persada.
Takdir rahmadi, 2010. Mediasi penyelesaian sengketa melalui pendekatan mufakat,Jakarta: rajawali.
Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2008 tentang prosedur mediasi di Pengadilan. 2008
Undang-undang No. 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v7i1.37-45
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora