Kekuatan Mengikat Akta Kuasa Menjual Sebagai Landasan Peralihan Hak Atas Tanah

(1) * M Fajri Reznandya Sugandi Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
(2) Endeng Endeng Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang)
(3) Maharani Nurdin Mail (Universitas Singaperbangsa Karawang)
*corresponding author

Abstract


Kuasa untuk menjual atau bisa disebut juga akta kuasa menjual merupakan salah satu bentuk dari kuasa yang dibuat oleh notaris, kuasa menjual ini biasanya sangat terkait dengan peralihan hak atas tanah. Tujuan dari penulisan ini yakni untuk memberi pemahaman mengenai mekanisme peralihan hak atas tanah dalam transaksi jual beli tanah, kekuatan mengikat akta kuasa menjual sebagai landasan peralihan hak atas tanah, dan perlindungan hukum bagi pemberi-penerima akta kuasa menjual. Dengan metode penelitian pendekatan yuridis normatif. Peralihan hak atas tanah dalam transaksi jual beli di Indonesia telah diatur secara garis besarnya pada Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Adapun kekuatan mengikat akta kuasa menjual sebagai landasan peralihan hak atas tanah harus diiringi dengan pembentukan akta pengikatan jual beli atau tercantum suatu klausula kuasa di dalam akta pengikatan jual beli, sedangkan perlindungan hukum bagi pemberi-penerima akta kuasa menjual yang merupakan akta otentik adalah alat bukti yang sempurna.

Keywords


Akta Kuasa Menjual, Hukum, Peralihan Hak Tanah

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v7i2.247-257
      

Article metrics

10.31604/justitia.v7i2.247-257 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Departemen Pendidikan Nasional. (2005). Kamus Besar Ikthasar Indonesi Edisi Ketiga. Jakarta: Balai Pustaka.

Sudarsono. (2007). Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Sudikno. (2008). Ilmu Hukum. Yogyakarta: Liberty

Afrian, Muhammad Eddo. Kuasa Menjual Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Kredit Macet Dikecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru, JOM Fakultas Hukum Volume III Nomor 2, Oktober 2016, hlm. 8, Retrieved from https://media.neliti.com/media/publications/187381-ID-kuasa-menjual-sebagai-alternatif-penyele.pdf

Abdulkadir Muhammad. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/7960336/kantor-wilayah-bpn-provinsi-dki-jakarta/standar-pelayanan-peralihan-hak-atas-tanah---jual-beli

Herlien Budiono. (2012). Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti

Utomo, Taufiq dkk. Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Kuasa Yang Aktanya Dicabut Sepihak Oleh Pemberi Kuasa. Retrieved from https://media.neliti.com/media/publications/119700-ID-perlindungan-hukum-terhadap-penerima-kua.pdf

Purnamasari, Irma Devita. Pengikatan Jual Beli dan Kuasa untuk Menjual. Retrieved from https://www.hukumonline.com/klinik/a/pengikatan-jual-beli-dan-kuasa-untuk-menjual-lt548f3f2f8a900/


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora