OPTIMALISASI PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA STUDI KASUS IMPLEMENTASI SANKSI ADMINISTRATIF PELANGGARAN PERATURAN PEMERINTAH

(1) * Rery Lasinta Virgy Mail (Universitas Negeri Semarang, Indonesia)
(2) M. Nandafa Putra Rahman Mail (Universitas Negeri Semarang)
(3) Devina Gladystia Ivana Mail (Universitas Negeri Semarang)
(4) Safira Maharani Mail (Universitas Negeri Semarang)
*corresponding author

Abstract


Peraturan perundang-undangan dapat ditegakkan dengan beberapa cara, salah satunya dijabarkan dalam ketentuan sanksi. Dalam pengimplementasian atau penerapan hukum administrasi negara, sanksi administrasif merupakan hal yang dipergunakan dalam penerapan kewenangan pemerintah, dimana kewenangan ini merupakan kewenangan yang sumbernya berasal pada peraturan hukum administrasi tertulis dan juga tidak tertulis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan berupa studi kasus yang bertujuan untuk memahami bagaimana perlindungan dan penegakan hukum administrasi negara dapat dioptimalkan melalui implementasi sanksi administrasi pada pelanggaran peraturan pemerintah.Implementasi sanksi administrative terhadap pejabat pemerintahan yang melanggar peraturan pemerintah harus dilakukan dengan tegas dan adil, tanpa terkecuali. Selain itu, diperlukan juga koordinasi dan kerja sama antara lembaga pemerintahan yang terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan kepolisian, untuk memastikan bahwa sanksi administratif tersebut dapat dijalankan secara efektif dan efisien


Keywords


hak sosial; kewajiban negara; pejabat negara; pelayanan publik; sanksi.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v6i2.328-338
      

Article metrics

10.31604/justitia.v6i2.328-338 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Abdul Rahman, Perlindungan Hukum Administrasi di Indonesia (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2016)

Azzahra, Farida. (2020). "Pemberlakuan Sanksi Administratif: Bentuk Upaya Paksa Meningkatkan Kepatuhan Pejabat Atas Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara (Teori Efektivitas Hukum)." Binamulia Hukum 9.2: 127- 140.

Bungin, Burhan. (2003). "Metodologi Penelitian Kuantitatif & Kualitatif". Jakarta: Kencana. hal. 70.

Bungin, Burhan. 2007. “Penelitian Kualitatif Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnyaâ€. Jakarta: Prenada Media Group. hal. 42.

Fuzani Raharja Ivan, “Penegakan Hukum Sanksi Admninistrasi Terhadap Pelanggaran Perizinanâ€. hlm 128-129.

Hadjon, P, dkk. (2019). “Pengantar Hukum Administrasi Negaraâ€, Yogyakarta: Gajah Mada Pers.

Hadjon, Philipus. “Penegakan Hukum Administrasi dalam Pengelolaan Lingkungan Hidupâ€, Tulisan dalam buku, “Butir-butir gagasan tentang Penyelenggaran Hukum dan Pemerintahan yang layakâ€,

B. Arief Sidarta, et., al., Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996), Hal. 337

Hadjon, Philipus. Pengantar Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. hal. 245

Hadjon, Philipus. Pengantar Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. hal. 258-259

Junef, M. (2021). Penegakkan Hukum Dalam Rangka Penataan Ruang Guna Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Penelitian Hukum p-ISSN, 1410, 5632.

M. Chandra Kirana, Pengantar Hukum Administrasi (Jakarta: Kencana, 2018)

M. Rafiq Anwar, Hukum Administrasi Negara (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017)

Mardianinta, W. (2016). Bab iii metode penelitian. Unika Repositori. Diakses pada tanggal 18 Maret 2023, dari http://repository.unika.ac.id/13160/4/12.40.0123%20Windaretta%20Mardianinta%20BAB%20III.pdf.

P. de Haan,et.al.op.cit., Hal.96.

Raharjo, Satjipto. (1983). Masalah Penegakan Hukum suatu Tinjauan Sosioogis. Bandung: Sinar Baru. hal. 15

Ridwan H.R. (2003). Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UII Press. hal. 209-266

Ridwan H.R. (2011). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada. hal. 303-318

Ridwan, 2020, terkait “Hukum Administrasi Negaraâ€, Depok: Rajawali Pers.

Saputra, A. D. (2020). Penerapan Sanksi Pelanggaran Administratif Pemilu bagi Penyelenggara Pemilu. Pleno Jure, 9(2), 129-142.

Setiadi Wicipto. Dalam Jurnal “Sanski Administratif Sebagai Salah Satu Instrumen Penegakan Hukum Dalam Peraturan Perundang-Undanganâ€. Hlm 607-608. Thn 2009.

Setiadi, W. (2018). Sanksi Administratif sebagai salah satu instrumen penegakan hukum dalam peraturan perundang-undangan. Jurnal Legislasi Indonesia, 6(4), 603-614.

Susanti, Eka. (2018). BAB III METODOLOGI PENELITIAN. Repositori IAIN Tulungagung. Diakses pada 18 Maret 2023, dari http://repo.iain-tulungagung.ac.id/8004/6/BAB%20III.pdf.

Yin, Robert K. (2015). “Case Study Research: Design and Methodsâ€. 5th ed. Los Angeles: SAGE Publications.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora