(2) Deny Guntara
(3) Muhamad Abas
*corresponding author
AbstractPenelitian ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan tersebut sebagai dasar dari penelitian ini, tampak adanya beberapa contoh di lapangan yang menyalahgunakan perundang-undangan terkait dalam hal pencemaran nama baik dalam dunia maya. Dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini dilaksanakan sambil menelusuri materi berupa bahan primer serta sekunder, tidak terbatas pada buku, tetapi juga sumber lainnya. Sebagaimana halnya kontinuitas akan kemajuan yang hadir di tengah masyarakat, hubungan di antaranya kini tidak lagi terbatas secara konvensional, melainkan abstrak dengan eksistensinya secara digital yang mana memungkinkan untuk memperoleh arus informasi yang bercampur aduk dengan segala kemungkinan dampak positif, maupun negative. Hasil penelitian ini menunjukkan salah satu dampaknya, ditemukan isu pencemaran nama baik beriringan dengan medium baru, tidak lagi terbatas pada ruang ataupun waktu yang akan merugikan korbannya secara masif. Hadirnya undang-undang ini diharapkan dapat dipergunakan dengan potensi maksimal untuk memberikan perlindungan bagi korban pencemaran nama baik. KeywordsNama baik; Korban; Informasi
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/justitia.v6i2.359-368 |
Article metrics10.31604/justitia.v6i2.359-368 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Adam Chazawi, Hukum Pidana Positif Penghinaan, Surabaya: ITS Pers, 2009.
Afifah Suwandini Tanjung, Nur. Tinjauan Hukum Pidana atas Pencemaran Nama Baik terhadap Pejabat Pemerintah yang Dilakukan dalam Demonstrasi Mengatasnamakan Lembaga (Studi Putusan No. 11/Pid/2019/Pt. Tjk), Medan: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum, 2022.
Anton Hendrik Samudra. Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan melalui Media Teknologi Informasi dan Komunikasi di Indonesia Pasca Amandemen UU ITE, Jakarta: Jurnal Hukum & Pembangunan, 2020.
Augustina Rachmawati, Fairus, Nasya Ayu Taduri, Januari. Implikasi Pasal Multitafsir UU ITE terhadap Unsur Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik. Semarang: Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, 2021.
Carina Sari Devi, Putu. Perlindungan Hukum Konsumen yang Melakukan Review Produk atau Jasa di Media Sosial, Bali: Kertha Semaya, 2018.
Diantha, I.M.P. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Group, 2016.
E.Utrecht, Hukum Pidana 1, Bandung: Pustaka Tinta Mas, 1986, hlm. 269.
Eddy O.S. Hiariej. Prinsip-prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.
Fey. Luluh Lantak Kritis Konsumen Dihajar Korporasi, Jakarta: CNN News, 2020. cnnindonesia.com/nasional/20200813164546-20-535486/luluh-lantak-kritik-konsumen-dihajar-korporasi [diakses tanggal: 28/03/2023 22.19 WIB].
Harianto, Wawan. Penerapan Arsip Elektronik di Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur, Surabaya: Jurnal Mahasiwa Universitas Negeri Surabaya, 2013.
Manfaati, Nurul Fatihah., Setiyanto, Budi., & Lukitasari, Diana. Urgensi Perlindungan Hukum Jurnalis terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 2020.
Mauludi, Sahrul. Seri Cerdas Hukum: Awas Hoax! Cerdas Menghadapi Pencemaran Nama Baik, Ujaran Kebencian & Hoax, Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2018.
Nurita, Dewi. Divonis 3 Bulan Penjara, Pemred Banjarhits: Ini Lonceng Kematian Kebebasan Pers, Jakarta: Tempo.co, 2020. https://nasional.tempo.co/read/1374368/divonis-3-bulan-penjara-pemred-banjarhits-ini-lonceng-kematian-kebebasan-pers[diakses tanggal: 29/03/2023 02.52 WIB].
P.A.F. Lamintang dan Franciscus T. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2014, hlm. 351
Pasca Abrini, Rezkyta. Penerapan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dalam Perkara Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial terhadap Kelompok Orang, Mataram: Jurnal Fundamental JUSTICE, 2022.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008.
Rahmawati, Nur, Muslichatun, M. Marizal. Kebebasan Berpendapat terhadap Pemerintah melalui Media Sosial dalam Perspektif UU ITE, Yogyakarta: Widya Pranata Hukum, 2021.
Ramdan, A.. Kontroversi Delik Penghinaan Presiden/Wakil Presiden dalam RKUHP. Jurnal Yudisial, 2020.
Renny N. S. Kloay, Perkembangan Hukum Indonesia Berkenaan dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Jurnal Hukum Unsrat, 2016.
Setyoningrum, R. A., Implementasi Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Tindak Pidana Cyberbullying pada Akun Twitter sebagai Pencemaran Nama Baik, Surakarta: Jurnal Recidive, 2015.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Pertaturan tentang Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Refbacks
Copyright (c) 2023 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora






Download