Tinjauan Yuridis Perlindungan Konsumen Dalam Kasus Penyimpangan Harga Jual Gas Elpiji Bersubsidi Diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kabupaten Karawang

Rima Hidini, Rani Apriani, Venni Avionita

Abstract


ABSTRAK

Bahan bakar merupakan kebutuhan penting bagi kehidupan manusia. Untuk memasak mulanya manusia memerlukan bahan bakar minyak tanah namun didorong dengan adanya kemajuan teknologi pemerintah mulai menggalakkan konversi minyak tanah menggunakan bahan bakar gas yakni Liquefied Petroleum Gas (LPG). Dukungan pemerintah dalam proses konversi minyak tanah menjadi Liquefied Petroleum Gas (LPG) adalah dengan memberikan subsidi kepada masyarakat kelas bawah atau masyarakat yang tidak mampu kemudahan pembelian bahan bakar Liquefied Petroleum Gas (LPG). Pemerintah mulai mendistribusikan tabung gas berisi Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kg kepada masyarakat Indonesia. Harga jual tertinggi Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang sebesar Rp. 16.000,- (enam belas ribu rupiah). Namun harga jual tersebut hanya terbatas pada penjual agen saja. Para penjual eceran memberikan harga jual yang berkisar mulai dari Rp. 21.000 (dua puluh satu ribu rupiah) hingga Rp. 28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah). Harga jual yang sangat tinggi ini tidaklah sesuai dengan undang-undang perlindungan konsumen dan dapat merugikan konsumen. Namun, dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menjelaskan mengenai penjualan harga pada tingkat wajar yang mana hal tersebut bertentangan dengan undang-undang perlindungan konsumen yang memberikan perlindungan hak atas informasi yang jelas dalam transaksi jual-beli yang terdapat pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Maka seharusnya pemerintah patut melakukakan pengawasan terkait distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kg serta melakukan pengaturan ulang terkait harga eceran tertinggi dan batasan tingkatan penjualnya.

 

Kata kunci: Hukum Perlindungan Konsumen, Karawang, Liquefied Petroleum Gas (LPG)

 

ABSTRACT

Fuel is an important need for human life. For cooking, initially humans needed kerosene as fuel, but encouraged by advances in technology, the government began to promote the conversion of kerosene to using gas as fuel, namely Liquefied Petroleum Gas (LPG). Government support in the process of converting kerosene into Liquefied Petroleum Gas (LPG) is by providing subsidies to the lower class or people who cannot afford the convenience of purchasing Liquefied Petroleum Gas (LPG) fuel. The government began distributing gas cylinders containing 3 kg of subsidized Liquefied Petroleum Gas (LPG) to the people of Indonesia. The highest selling price for Liquefied Petroleum Gas (LPG) set by the Regency/City Government of Karawang is Rp. 16,000,- (sixteen thousand rupiah). However, the selling price is limited to agent sellers only. Retailers provide selling prices ranging from Rp. 21,000 (twenty one thousand rupiah) to Rp. 28.000,- (twenty eight thousand rupiah). This very high selling price is not in accordance with consumer protection laws and can be detrimental to consumers. However, the Regulation of the Minister of Energy and Mineral Resources explains the sale of prices at a reasonable level which is contrary to the consumer protection law which provides clear protection of the right to information in buying and selling transactions contained in Article 4 of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. So the government should have supervised the distribution of 3 kg subsidized Liquefied Petroleum Gas (LPG) and made rearrangements regarding the highest retail price and the limit on the level of sellers.

 

Key words: Consumer Protection Law, Karawang, Liquefied Petroleum Gas (LPG)


Full Text:

PDF

References


Agus Roni, Analisis Terhadap Perlindungan Konsumen Dalam Penjualan Gas LPG 3 Kg Bersubsidi di Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru. (Skripsi, Universitas Islam Riau, 2020)

Butarbutar, Elisabeth N. (2018). Metode Penelitian Hukum. Bandung: PT Refika Aditama.

Cnbcindonesia.com. (2022, 4 November). Harga LPG 3Kg Setiap Daerah Berbeda-beda, Kok Bisa?. Diakses pada 17 Februari 2023, dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20221104124159-4-385184/harga-lpg-3-kg-setiap-daerah-beda-beda-kok-bisa.

Dinda Durrah Adlina, Pemenuhan Hak Konsumen Atas Harga Wajar Dalam Penyaluran Lpg 3 Kg Di Kelurahan Tlogo Kecamatan Prambanan. (Skripsi, Universitas Islam Indonesia, 2018)

Harianto, S. Perlindungan Hukum Konsumen Atas Harga Eceran Tertinggi (Het) Liquefied Petroleum Gas (Lpg) 3 Kilogram Di Kelurahan Olak Kemang Kecamatan Danau Teluk Kota Jambi. (Skripsi, Universitas Batanghari, 2022).

Ismanti, Kiki. dan Hidayat, Sarip. (2021). Perlindungan Hukum Pada Konsumen Atas Distribusi Dan Harga Eceran Liquefied Petroleum Gas 3 Kilogram Di Kota Bandung Dihubungkan Dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Tahkim: Jurnal Hukum dan Syariah Vol. XVII, No. 2, Desember 2021, hal. 277-278.

Jabarnews.com. (2021, 16 Juni). Waduh, Ada Laporan Gas Elpiji 3 Kg di Karawang Dijual dengan Harga Tinggi. Diakses pada 26 Februari 2023, dari https://www.jabarnews.com/pemerintahan/waduh-ada-laporan-gas-elpiji-3-kg-di-karawang-dijual-dengan-harga-tinggi/.

Kompas.com. (2022, 1 Maret). Fakta-fakta Gas Elpiji Naik; Penyebab Kenaikan Hingga Daftar Harganya. Diakses pada 21 Februari 2023, dari https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/01/183000065/fakta-fakta-gas-elpiji-naik--penyebab-kenaikan-hingga-daftar-harganya?page=all.

Megapolitan.antaranews.com. (2022, 9 Agustus). LPKSM Linkar sebut pendistribusian elpiji bersubsidi di Karawang menyimpang. Diakses pada 21 Februari 2023, dari https://megapolitan.antaranews.com/berita/209049/lpksm-linkar-sebut-pendistribusian-elpiji-bersubsidi-di-karawang-menyimpang.

Merdeka,com, (2022, 8 November). Siap-Siap, Kepala Daerah Sudah Diminta untuk Naikkan Harga Gas Elpiji 3 Kg. Diakses pada 21 Februari 2023, dari https://www.merdeka.com/uang/siap-siap-kepala-daerah-sudah-diminta-untuk-naikkan-harga-gas-elpiji-3-kg.html.

Migas ESDM. (2011, 12 Januari). Mengenal Jenis-Jenis Gas Bumi. Diakses pada 17 Februari 2023, dari https://migas.esdm.go.id/post/read/Mengenal-Jenis-jenis-Gas-Bumi.

Nurhasnah. DKK. (2020). Analisi Maslahat Terhadap Praktik Penetapan Harga Eceran Tertinggi Lpg 3 Kg Di Panca Lautang Kabupaten Sidrap. Diktum: Jurnal Syariah Hukum, Vol.18, No.1, hal.129-153.

Reza Faizal Idris, Haryo Sulistyantoro, Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Dalam Transaksi Jual Beli Gas Lpg 3 Kilogram Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur. (Jurnal, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur, 2022)

Welli, D. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Gas Elpiji Bersubsidi Terhadap Penjualan Gas Elpiji Bersubsidi Di Atas Harga Eceran Tertinggi (Het) Di Kota Pekanbaru. (Skripsi, Universitas Lancang Kuning,2020) Diakses dari https://repository.unilak.ac.id/2524/.




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v7i2.503-511

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora