
(2) Rani Apriani

*corresponding author
AbstractOtoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia secara jelas telah disebutkan dalam Undang-Undang Bank Indonesia yang merupakan Undang-Undang Organik sebagai pelaksanaan dari Pasal 23 D UUD 1945. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana hubungan antara kelembagaan untuk melakukan koordinasi dan kerjasama antara Otoritas Jasa Keuangan dengan Bank Indonesia dalam melakukan pemeriksaan di bidang perbankan dan bagaimana Kewenangan Bank Indonesia dalam mengawasi Bank sebelum dan setelah berlakunya Undang Undang Otoritas Jasa Keuangan. Metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: Dalam melaksanakan tugas pengaturan, OJK memiliki beberapa wewenang yang bisa dilakukan. Pembahasan yang membahas kedua rumusan masalah tersebut anatara lain Wewenang OJK adalah dapat menetapkan peraturan pelaksanaan undang-undang ini,dapat menetapkan peraturan perundang-undangan disektor jasa keuangan,Kewajiban Forum Koordinasi Stabilitas Keuangan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan diatur dalam Protokol Koordinasi, Untuk menjaga stabilitas stabilitas keuangan.
KeywordsOtoritas Jasa Kuangan; Bank Indonesia; Peraturan Perundang - Undangan
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/justitia.v6i2.281-291 |
Article metrics10.31604/justitia.v6i2.281-291 Abstract views : 6476 | PDF views : 1680 |
Cite |
Full Text![]() |
References
Zainal Asikin,(2015) “Pengantar Hukum Perbankan Indonesiaâ€, Jakarta,
RajaGrapindo Persada.
Dewi Gemala (2006) , “Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan dan
PerasuransianSyariah di Indonesiaâ€, Jakarta Kencana Prenada Media
Group
Gary Dessler,( 2009) Manajemen Sumber Daya Manusia, terjemahan Benyamin
Molan, , Jakarta,Indeks.
Zulkarnain Sitompul,( 2002) Perlindungan Dana Nasabah Bank: Suatu
GagasanTentang Pendirian Lembaga Penjamin Simpanan di Indonesia,
Jakarta, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Marbun Rocky, Deni Bram, Yuliasara Isnaeni dan Nusya A.,( (2016) KamusHukum
Lengkap Mencakup Istilah Hukum & PerundangUndangan Terbaru, , Jakarta
, Cetakan Pertama, Visimedia.
Supriyanto Maryanto,(2011) “Buku Pintar Perbankan (Dilengkapi Dengan Studi Kasus
dan Kamus Istilah Perbankan),†Yogyakarta CV. Andi Offset, Edisi l.
Arrasjid Chainur,(2011) “Hukum Pidana Perbankanâ€, Jakarta ,Cetakan Pertama. Sinar
Grafika.
Djumhana Muhamad,(1996) “Hukum Perbankan di Indonesiaâ€, Bandung, PT. Citra
Aditya Bakti. Cetakan ke II.
Frederik A. P. G. Wulanmas, (2012). “Buku Ajar Hukum Perbankanâ€, Yogyakarta,
Cetakan Pertama, Genta Press (Kelompok Genta Publishing).
Indonesia, Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan, Undang- Undang
No. 24 Tahun 2004 (LN. No. 96 Tahun 2004, TLN. No. 4420).
Indonesia, Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan, UndangUndang No. 21
Tahun 2011 (LN. No. 111 Tahun 2011, TLN. No. 5253).
Peraturan Bank Indonesia No. 15/15/PBI/2013 Tentang Giro Wajib Minimum Bank
Umum Pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing
Peraturan Bank Indonesia No. 16/11/PBI/2014 Tentang Pengaturan dan Pengawasan
Makroprudensial
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora