Hubungan Antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dengan Bank Indonesia Dalam Melakukan Pemeriksaan Di Bidang Perbankan
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Zainal Asikin,(2015) “Pengantar Hukum Perbankan Indonesiaâ€, Jakarta,
RajaGrapindo Persada.
Dewi Gemala (2006) , “Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan dan
PerasuransianSyariah di Indonesiaâ€, Jakarta Kencana Prenada Media
Group
Gary Dessler,( 2009) Manajemen Sumber Daya Manusia, terjemahan Benyamin
Molan, , Jakarta,Indeks.
Zulkarnain Sitompul,( 2002) Perlindungan Dana Nasabah Bank: Suatu
GagasanTentang Pendirian Lembaga Penjamin Simpanan di Indonesia,
Jakarta, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Marbun Rocky, Deni Bram, Yuliasara Isnaeni dan Nusya A.,( (2016) KamusHukum
Lengkap Mencakup Istilah Hukum & PerundangUndangan Terbaru, , Jakarta
, Cetakan Pertama, Visimedia.
Supriyanto Maryanto,(2011) “Buku Pintar Perbankan (Dilengkapi Dengan Studi Kasus
dan Kamus Istilah Perbankan),†Yogyakarta CV. Andi Offset, Edisi l.
Arrasjid Chainur,(2011) “Hukum Pidana Perbankanâ€, Jakarta ,Cetakan Pertama. Sinar
Grafika.
Djumhana Muhamad,(1996) “Hukum Perbankan di Indonesiaâ€, Bandung, PT. Citra
Aditya Bakti. Cetakan ke II.
Frederik A. P. G. Wulanmas, (2012). “Buku Ajar Hukum Perbankanâ€, Yogyakarta,
Cetakan Pertama, Genta Press (Kelompok Genta Publishing).
Indonesia, Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan, Undang- Undang
No. 24 Tahun 2004 (LN. No. 96 Tahun 2004, TLN. No. 4420).
Indonesia, Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan, UndangUndang No. 21
Tahun 2011 (LN. No. 111 Tahun 2011, TLN. No. 5253).
Peraturan Bank Indonesia No. 15/15/PBI/2013 Tentang Giro Wajib Minimum Bank
Umum Pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing
Peraturan Bank Indonesia No. 16/11/PBI/2014 Tentang Pengaturan dan Pengawasan
Makroprudensial
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v6i2.281-291
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora