Politik Hukum Demokrasi Dan Sistem Pemerintahan Di Indonesia

(1) * Hanizar Meda Simbolon Mail (Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Indonesia)
(2) Siti Saadah Siagian Mail (Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga)
(3) Bahri Bahri Mail (Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga)
*corresponding author

Abstract


Demokrasi memberikan pemahaman bahwa asal daya ialah orang-orang menggunakan pengertian, orang akan melahirkan aturan yg akan menguntungkan serta melindungi hak-hak mereka. Supaya hal itu terjadi, perlu hukum menggunakan dukungan serta sebagai dasar pada kehidupan negara untuk mengklaim dan melindungi hak-hak rakyat, aturan mirip yang diklaim konstitusi. Inilah yg diklaim menggunakan kontrak social antar masyarakat warga yg tercermin dalam konstitusi. Konstitusi itulah yg membatasi serta mengatur bagaimana kedaulatan masyarakat itu disalurkan, dijalankan serta diselenggarakan dalam kegiatan kenegaraan. Pada hakikatnya, pada pandangan baru kedaulatan masyarakat itu, tetap harus dijamin bahwa rakyatlah yg sesungguhnya pemilik Negara dengan segala kewenangannya buat menjalankan seluruh fungsi kekuasaan Negara, baik pada bidang legislative, eksekutif, juga yudikatif. Rakyatlah yang berwenang merencanakan, mengatur, melaksanakan, serta melakukan supervisi serta evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi-fungsi kekuasaan itu. Bahkan lebih jauh lagi, untuk kemanfaatan bagi rakyatlah sesungguhnya segala aktivitas ditujukan serta diperuntukkannya segala manfaat yang didapat dari adanya serta berfungsinya aktivitas bernegara itu.

Kata Kunci: Demokrasi, Politik Hukum, Sistem Pemerintahan


   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v6i1.161-168
      

Article metrics

10.31604/justitia.v6i1.161-168 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Arif Hidayat, “ Politik Hukum Legislasi sebagai sosio-Equilibrium Di Indonesiaâ€, Jurnal Ius Constituendum, Vol. 4 (2), 147-159, (2019).

Asshiddiqie, Jimly. (2012). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika.

Ellya Rosana, “Negara Demokrasi dan Hak Asasi Manusiaâ€, Jurnal Tapis, Vol. (1) 37-53, (2016).

Ghofar, Abdul. (2009). Perbandingan Kekuasaan Presiden Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945 dengan Delapan Negara Maju. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Ismail Sunny. (1987). Mekanisme Demokrasi Pancasila .Jakarta: , Aksara Baru.

Mahfud MD. (2020). Politik Hukum di Indonesia. Depok: Rajawali Pers.

Manan, Bagir. (2003). DPD dan MPR Dalam UUD 1945 Baru. Yogyakarta: UII Press.

Moh. Mahfud M.D. (2000). Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: Rieneka Cipta.

Rahardjo, Satjipto. (1991). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soemantri, Sri. (1976). Sistem-Sistem Pemerintah Negara-negara ASEAN. Bandung: Tarsito.

Sri Soematri. (2006). “Kedudukan, Kewenangan, dan Fungsi Komisi Yudisial dalam Sistem Ketatanegaraan RI†dalam Komisi Yudisial, Bungai Rampai Satu Tahun Komisi Yudisial RI. Jakarta: Komisi Yudisial.

Muliadi Anangkota, “ Klasifikasi Sistem Pemerintahanâ€, Jurnal Ilmu Pemerintahan, Vol. 3 (2), 148-152, (2017).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora