Pelaksanaan Adopsi Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 (Studi di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan)
Abstract
Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah 1) Bagaimanakah prosedur pelaksanaan adopsi di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan? 2) Bagaimana kedudukan anak adopsi dalam ahli waris? Mengingat pelaksanaan pengangkatan anak belum diatur dalam Undang-undang. PP Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak adalah peraturan yang bersifat netral bagi seluruh lapisan masyarakat. Dalam pelaksanaan pengangkatan anak di Pengadilan harus berdasarkan undang-undang yang mengaturnya sehingga sesuai antara materil dan prakteknya.Jenis penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Dengan kata lain penelitian ini akan mengkaji fakta-fakta hukum dalam pelaksanaan adopsi di Pengadilan untuk kemudian direlevansikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengangkatan anak. Penelitian ini mengumpulkan teori tentang pengangkatan anak dari berbagai buku-buku dan literatur ilmiah serta melakukan wawancara dengan Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Hasil yang dicapai dalam penelitian ini bahwa pelaksanaan adopsi di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan secara umum telah berjalan sesuai dengan PP Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Anak.
Â
Kata kunci: Pelaksanaan Adopsi, PP No. 54 Tahun 2007.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
, Baron, R. dan Donn Byrne. 2003. Psikologi Sosial. Jakarta: Erlangga.
Anshary, M. Kedudukan Anak dalam Prespektif Hukum Islam dan Hukum Nasional. Bandung: Mandar Maju.
Arikunto, Suharsimi. 2007. Pengantar Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Bina Aksara.
Djatikumoro, Lulik. 2011. Hukum Pengangkatan Anak di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Martosedono, Amir. 1987. Tanya Jawab Pengangkatan Anak dan Masalahnya. Semarang: Dahara Prize.
Marwati, M dan Jimmy P. 2009. Kamus Hukum. Surabaya: Dictionary Of Law Complete Edition. Reality Publisher.
Pandika, Rusli. 2012. Hukum Pengangkatan Anak. Jakarta: Sinar Grafika.
Prodjodikoro, Wirjono. 1952. Hukum Perkawinan di Indonesia. Bandung: vorkink.
. 1983. Hukum Waris di Indonesia. Bandung; Sumur Bandung.
Sembiring, Rosnidar. 2016. Hukum Keluarga Harta-harta Benda dalam Perkawinan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Soedharyo, Soimin. 2001. Hukum Orang dan Keluarga. Jakarta: Sinar Grafika.
Soekanto, Soerjono. 2001. Hukum Adat Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sudjana. 2005. Metedeologi Penelitian. Jakarta: Sinar Grafindo.
Wignjodipeoro, Soerojo. 1973. Intisari Hukum Keluarga. Bandung: Alumni.
Zaini, Muderis. 1992. Adopsi: Suatu Tinjaun Dari Tiga Sistem Hukum. Jakarta: .Sinar Grafika.
. 1999. Adopsi Suatu Tinjauan dari Tiga Sistem Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Peraturan Menteri Sosial RI Nomor: 110/HUK/2009 Tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
C. INTERNET
https://muvid.wordpress.com/2008/07/01/sumpah-lian-dan-konsekwensi-hukumnya-dalam-al-quranuu-perkawinan-dan-khi/,Rapanggah, Urip. 2009.Sumpah Li’an dan Konsekwensi Hukumnya dalam Al-Qur’an, UU Perkawinan dan KHI, (Online), diakses pada 29 Desember 2018.
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v1i1.428-442
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora