SANKSI HUKUM YANG DAPAT DIBERIKAN OLEH HAKIM KEPADA ORANG MEMBANTU MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DI PENGADILAN NEGERI PADANGSIDIMPUAN

Marwan Busyuro

Abstract


Adapun materi yang disajikan dalam penelitian ini adalah sanksi hukum yang dapat diberikan oleh Hakim kepada orang yang membantu melakukan tindak pidana pencurian di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan sebab dalam hal tindak pidana pencurian yang mana pelakunya lebih dari satu orang, yang diantaranya adalah untuk membantu supaya terlaksana pencurian itu, maka dalam hal ini penulis perlu melakukan penelitian hukuman apasajakah yang dapat diberikan oleh Hakim terhadap orang yang membantu melakukan tersebut dengan demikian penulis mengambil lokasi penelitian pada Pengadilan Negeri Padangsidimpua, dan Advokat serta Kejaksaaan Negeri Padangsidimpuan   

Berdasarkan pengamatan tersebut di atas penulis mengangkat permasalahan dalam penelitian adalah sebagai berikut di bawah ini :

  1. Bagaimanakah sanksi hukum yang diberikan Hakim terhadap orang yang membantu melakukan tindak pidana pencurian di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan ?
  2. Apakah yang merupakan faktor dominan penyebab seseorang mau melakukan peran membantu terhadap tindak pidana pencurian di Wilayah Pengadilan Negeri Padangsidimpuan ?

Sedangkan tujuan penelitian adalah karena perbuatan membantu melakukan tindak pidana pencurian dapat meresahkan masyarakat, maka perlu diketahui bagaimanakah sanksi hukumnya yang diberikan oleh Hakim terhadap pelaku tindak pidana tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dan karena perbuatan membantu melakukan tindak pidana masih terdapat di dalam masyarakat, maka perlu diketahui apakah yang menjadi faktor penyebabnya terjadinya tindak pidana pencurian tersebut di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan

Selanjutnya metode penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan penelitian ini adalah penelitian deskriptif dan penelitian normatif yang maksudnya adalah penelitian yang dilakukan dengan hasil wawancara penulis dengan responden dan juga melakukan penelitian terhadap data-data maupun berkas-berkas yang berkaitan dengan penelitian ini seperti Kasus Nomor;  473/Pid.B/2008/PN.Psp dengan cara penelitian Penelitian Lapangan (Library Research) dan Penelitian Kepustakaan (Field Research)

Sedangkan teknik atau alat yang penulis gunakan dalam mengumpulkan data baik dilapangan maupun dalam melakukan wawancara dengan responden yang ditemui penulis serta data yang diambil dari dokumen yang berkaitan dengan permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini yaitu Interview (Wawancara) yaitu dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan secara langsung kepada responden yang sebelumnya telah ditentukan terlebih dahulu dan Studi Dokumentasi yaitu dengan mempelajari berkas-berkas yang telah diarsipkan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang selanjutnya akan dianalisan dengan cara Induksi dan Deduksi

Selanjutnya sebagai kesimpulannya adalah bahwa penjatuhan saksi hukum yang dapat diberikan Hakim terhadap orang yang melakukan tindak pidana pencurian masih relatip ringan jika dibandingkan dengan maksud Pasal 57 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang menentukan bahwa hukuman kepada orang yang membantu melakukan selama-lamanya hukuman pokok bagi kejahatan dikurangi sepertiga dalam hal membantu melakukan kejahatan tersebut dan bahwa yang merupakan faktor dominan penyebab seseorang mau melakukan peran membantu melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan adalah disebabkan adanya faktor karena kemiskinan yang mengharap imbalan dan adanya rasa dendam  

 


References


Bismar Siregar, 1986, Bunga Rampai, Rajawali, Jakarta

Bambang Poernomo, 1982, Azas-azas Hukum Pidana, Ghalia, Indonesia

C. S. T. Kansil dan Christine Kansil, 1995, Hukum Pidana Untuk Perguruan Tinggi,

Sinar Grafika, Jakarta

Departemen Kehakiman Republik Indonesia, 1979, Kitab Undang-undang Hukum

Pidana, Politeia, Bogor

Gempur Sentosa, 2005, Metode Penelitian, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta

Roscoe Pound, 1982, Pengantar Filsafat Hukum, Bharata Karya Aksara, Jakarta

R. Sugandi, 1980, Kitab Undang-undang Hukum Pidana Dengan Penjelasannya,

Usaha Nasional, Surabaya

Sumadi Suryabrata, 1983, Metodologi Penelitian, Rajawali, Jakarta

Suharsini Arikunto, 1987, Pengantar Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik,

Bina Aksara, Jakarta

Sudarto, 1997, Metodologi Filsafat, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Winarno Surachmad, 1985, Pengantar Penelitian, Tarsito, Bandung

Wiryono Prijodikoro, 1981, Azas-azas Hukum Pidana Di Indonesia, Eresco, Jakarta




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v1i1.389-400

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora