PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA EFISIENSI UNTUK MENCEGAH TERJADINYA KERUGIAN

Evanie Estheralda Elizabeth Romauli Saragih, Rasji Rasji

Abstract


PP No. 35 Tahun 2021 ialah turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Undang-Undang ini merupakan peraturan baru sebagai pengganti dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Terdapat banyak perdebatan mengenai Undang-Undang yang baru dan turunannya, salah satunya ialah Pasal 43 Ayat (2) PP No. 35 Tahun 2021, dimana tertulis bahwa PHK dapat dilakukan dengan alasan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian. Pasal ini menjadi perdebatan karena tidak ada pengaturan secara jelas terhadap batasan yang harus dibuktikan oleh pengusaha untuk menggunakan alasan tersebut. Oleh karena itu, penulis melakukan penelitian dengan tujuan untuk mengetahui batasan yang harus dibuktikan oleh perusahaan pada saat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan ini. Metode penelitian hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan wawancara yang dilakukan dengan mengajukan beberapa pertanyaan kepada narasumber secara daring. Hasil penelitian menunjukan bahwa peraturan yang ada telah memberikan penjelasan mengenai parameter yang harus dibuktikan, namun terdapat frase yang menyebabkan kerancuan karena dapat mengakibatkan semakin beragamnya hal yang dapat digunakan selain dari kedua hal tersebut.


Keywords


Pemutusan Hubungan Kerja, Efisiensi

Full Text:

PDF

References


Elizabeth, E.E. Wawancara, dengan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Juanda Pangaribuan, 17 Desember 2022.

Husni, L. (2008) Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Edisi Revisi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6647).

Joana Marinescu. (2011). Are Judges Sensitive to Economic Conditions? Evidence from UK Employment Tribunals. Industrial and Labor Relations Review. 64(4):673

Lesmana, C.T. Pokok-Pokok Pikiran Lawrence Meir Friedman; Sistem Hukum Dalam Perspektif Ilmu Sosial. Diunduh di https://nusaputra.ac.id/article/pokok-pokok-pikiran-lawrence-meir friedman-sistem-hukum-dalam-perspektif-ilmu-sosial/ tanggal 20 Desember 2022.

Santoso, B. (2013). Justifikasi Efisiensi Sebagai Alasan Pemutusan Hubungan Kerja. Mimbar Hukum. 25(3):405

Soedjono, W. (1991). Hukum Perjanjian Kerja. Jakarta: Rineka Cipta.

Soeikromo, D. (2014) Proses Pembuktian Dan Penggunaan Alat-Alat Bukti Pada Perkara Perdata Di Pengadilan.UNSRAT Repository. 2(1):127

Suhartoyo. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Buruh Dalam Sistem Hukum Ketenagakerjaan Nasional. Administrative Law & Governance Journal. 2(2):328

Susanto, H.A. & Imaningati, S. (2014). Tingkat Efisiensi Produksi Dan Pendapatan Pada Usaha Pengolahan Ikan Asin Skala Kecil. Journal of Economics and Policy. 7(1):76

Sutantio, R. & Oeripkartawinata, I. (1995). Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek. Bandung: Mandar Maju.

Wijayanti, A. (2009). Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika.

Zulkarnaen, A.H. (2016) Masalah Rawan Dalam Hubungan Industrial Dan Konsep Negara Kesejahteraan Indonesia. Jurnal Mimbar Justitia. 2(2):810




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jips.v10i1.2023.340-348

Article Metrics

Abstract view : 708 times
PDF - 621 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.