ANALISIS YURIDIS PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA PENCURIAN UANG MELALUI SIM CARD / PENANGANAN KASUS ILHAM BINTANG WARTAWAN SENIOR DAN PENGUSAHA INDONESIA DI POLDA METRO JAYA
Abstract
Perkembangan teknologi yang serba canggih ini walaupun sangat bermanfaat bagi kita semua, nyatanya justru kejahatan dunia maya (cyber) ini semakin meningkat contohnya kasus Pencurian Data Pribadi Pelanggaran hak pribadi seseorang untuk mendapatkan informasi rahasia tentang dirinya. Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik Yang Tercantum dalam Perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang meliputi perlindungan dari penggunaan tanpa izin, perlindungan oleh penyelenggara sistem elektronik, dan perlindungan dari akses dan interferensi illegal. Salah kasus tersebut adalah pembobolan rekening bank atas nama Ilham Bintang seorang wartawan senior dan pengusaha Indonesia dengan mencuri nomor modul identitas pelanggan atau kartu SIM seluler melalui gerai Indosat, pelaku diduga menggunakan metode tukar SIM, terhadap ahl tersebut penyidik telah mengungkapnya. Rumusan Masalah: 1) Bagaimana Analisa Yuridis Penyidik Polda Metro Jaya dalam mengungkap Tindak Pidana Pencurian uang melalui SIM Card (Studi Kasus Ilham Bintang Wartawan Senior dan Pengusaha Indonesia)?, 2) Bagaimana Penyidik Polda Metro Jaya menerapkan hukum pidana materiil terhadap pelaku Tindak Pidana pencurian uang melalui SIM Card (Studi Kasus Ilham Bintang Wartawan Senior dan Pengusaha Indonesia)?.Jenis penelitian adalah penelitian yuridis empiris. Peneliti selain mempelajari beberapa perundang-undangan dan buku-buku yang merupakan literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti,.Penulis menyimpulkan bahwa penyidik polda Metro Jaya dalam mengungkap tindak pidana pencurian uang melalui SIM Card terhadap Korban Ilham Bintang telah berhasil menangkap pelaku yang ternyata dilakukan tidak seorangdiri namun berkompolotan dengan jumlah pelaku keseluruhan berjumlah 8 orang dan perkara tersebut telah selesai pada tahap penyidikan selanjutnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul kadir Muhammad. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung : Citra Aditya Bakti, 2004
Amiruddin, Zai nal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada,2012
Atkinson, R.D. and McKay, A.S., Digital Prosperity: understanding the economic benefits of the information technology revolution, Washington, DC : Information Technology and Innovation Foundation, , 2007
Adami Chazawi,2005, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Malang, Bayumedia Publishing
Alvi Syahrin, Ketentuan Pidana Dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medan: PT. Sofmedia, 2011
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2001
Anonimous, KUHAP Dan KUHP, Sinar Grafika, Jakarta, 2013
Abdullah Marlang, Pengantar Hukum Indonesia , (Makassar : A.S Publishing), 2009
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian Pertama, Jakarta, Rajagrafindo Persada, 2002
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2005
Dellyana, Konsep Penegakan hukum pidana, Yogyakarta: Liberty, 2000
Erna Dewi dan Firganefi, Sistem Peradilan Pidana (Dinamika dan perkembangan), Bandar Lampung: PKKPUU FH UNILA, 2010
Gwijangge Diaz, Peran TIK dalam Pembangunan Karakter Bangsa, makalah Disampaikan dalam Workshop: “Pemanfaatan Jejaring E-Pendidikan” yang diselenggarakan Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan Kementerian Pendidikan Nasional, Sulawesi Selatan, 14 Juni 2011
G.W. Paton, Textbook Of Jurisprudance Book VI, diterjemahkan oleh G. Sodarsono, A. Harjoto dan Ibnusantoso, Yogyakarta: Jajasan Badan Penerbit Gadjah Mada, 1956
H. B. Soetopo. Pengantar Penelitian Kualitatif. Surakarta: UNS Press. 2000
H. Soetandyo Wignjosoebroto, DasarDasar Sosiologi Hukum, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010
Imam Sjahputra, Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik, Bandung : PT Alumni, 2010
Ilyas, Amir, Asas-Asas Hukum Pidana, (Yogyakarta : Rangkang Education), 2012
Kanter.E.Y dan Sianturi.S.R, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya. Ctk. ketiga, Storia Grafika, Jakarta, 2002
Kudzhalifah Di myati & Kelik Wardiono, Metode Penelitian Hukum, Surakarta: Universitas Muhammadi yah Surakarta, 2004
Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 1997
Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana, PT. Alumni, Bandung, 2007
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Penyidikan,dan Penuntutan, cet VII Sinar Grafika, Jakarta
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta : Bina Aksara, 2002)
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Putra Harsa, Surabaya, 2003, hlm 23
Muhammad Nuh Al-Azhar, Digital Forensik (Panduan Praktis Investigasi Komputer), Jakarta: Penerbit Salemba Infotek, Tahun 2012
Makarim Edmon, Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Sistem Elektronik, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010
Moeljatno, Asas Asas Hukum Pidana. Jakarta : PT. Rineka Cipta, 2000
Muladi,Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Undip,1995
Nawawi Arief Barda, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003
Prasetyo Ronnny, Pembobolan ATM , Tinjauan Hukum Perlindungan Nasabah Korban Kejahatan Perbankan , Jakarta : Prestasi Pustaka, Cet I, 2004
P.A.F Lamintang dan Theo Lamintang.,Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan Edisi Kedua, (Jakarta : Sinar Grafika), 2009
P.A.F Lamintang, Dasar – Dasar Hukum Pidana Indonesia , (Bandung : PT Citra Aditya Bakti), 2011
Raharjo Agus Kebijakan Krminalisasi dan Penanganan Cybercrime diIndonesia, E-Jounal Unsoed. Vol. 8, 2005
Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Rhineka Cipta, 1983
Setyo Muliawan, Telkomsel Terima 13.000 Laporan Penipuan, MyTelkomsel Jadi Incaran, https://kumparan.com/ . Diakses pada tanggal 15 Februari 2020
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Yogyakarta : Liberty, 2006
Yulies Tiena Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika, 2006, Cet II
Yasmil Anwar dan Adang, Sistem Peradilan Pidana, Widya Padjadjaran, Bandung, 2009
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jips.v8i8.2021.2735-2756
Article Metrics
Abstract view : 1277 timesPDF - 606 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.