PERILAKU MEMILIH MASYARAKAT, MALPRAKTIK PEMILU DAN PELANGGARAN PEMILU

Ferdian Ferdian, Asrinaldi Asrinaldi, Syahrizal Syahrizal

Abstract


Perilaku memilih seseorang dalam pemilihan umum dipengaruhi oleh berbagai variabel seperti agama, ras, daerah, dan suku yang dikelompokkan oleh Lazarsfeld dalam mashab sosiologis, orientasi kepada kandidat dan identifikasi kepartaian yang termasuk dalam mashab psikologis, oleh Angust Campbel, dan kepentingan ekonomi dalam mashab rational atau ekonomi yang dipelopori oleh Anthony Downs. Perilaku memilih masyarakat di setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Terdapat beberapa karakteristik perilaku memilih yang dapat menimbulkan terjadinya malpraktik dan pelanggaran pemilu khususnya vote buying atau politik uang.

References


Asfar, Muhamad. (2007). Pemilu dan Perilaku Memilih 1955-2004 . Surabaya: Pustaka Eureka.

Asrinaldi. (2012). Politik Masyarakat Miskin Kota. Yogyakarta : Gava Media.

Aura, Heldo. (2017). Perilaku Pemilih Masyarakat Adat Kurai pada Pemilu Legislatif Tahun 2014.

Budiardjo, Miriam. (2005). Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.

Dahl, Robert A. (2001), Perihal Demokrasi: Menjelajahi Teori dan Praktek Demokrasi Secara Singkat. Terjemahan A Rahman Zainuddin, Jakarta:YOI

Fahmi, Khairul. (2016). Pemilihan Umum dalam Transisi Demokrasi. Jakarta : RajaGrafindo Persada.

Gaffar, Afan. (2006). Politik Indonesia : Transisi Menuju Demokrasi. Jakarta : Pustaka Pelajar.

Huntington, Samuel P. dan Nelson W.Polsby. (1990). Partisipasi Politik di Negara Berkembang. Jakarta: Rineka Cipta.

Macpherson, C.B. (1973). Democratic Theory essays in retrieval. Clarendon Press. Oxford. hal 3.

Meyer, Thomas. (2004). Politics of Identity: The Challenge Of Modern Fundamentalism dalam Politik Identitas. Jakarta: FES –Pemuda Muhammdiyah. hal. 85- 87

Mujani, Saiful, R. William Liddle, dan Kuskridho Ambardi. (2011). Analisis tentang Perilaku Pemilih Dalam Pemilihan Legislatif Dan Presiden Indonesia Pasca Orde Baru.

Mujani, Saiful, R. William Liddle, dan Kuskridho Ambardi. (2012). Kuasa Rakyat. Jakarta : Mizan Publika.

Niemi, Richard G., Herbert F. Weisberg. (1984). Controversies of Voting Behavior. Washington D.C.: A Division of Congressional Quarterly Inc., 1984.

Pamungkas, Sigit. (2012). Pemilu, Perilaku Pemilih & Kepartaian. Institute for Democracy and Welfarism (IDW). Yogyakarta : Perum Griya Saka Permai.

Plano, Jack. (1985). Kamus Analisa Politik. Jakarta: Rajawali Press.

Pomper, Gerald. (1978). Voters Choice: Variaties of American Electoral Behavior. New York: Dod, Mead Company. hal 195-208.

Raffiudin, Riaty, dkk. 2012. Teori Politik. Banten : Universitas Terbuka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sahab, Ali. 2012. Vote Buying dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Studi Kasus Pilkada Surabaya dan Pilkada Kabupaten Blitar Tahun 2010. Jurnal Jejaring Administrasi Publik Universitas Airlangga. Th II. Nomor 8, Juli-Desember.

Sitepu, P. Anthonius.(2007). Dalam Politik Identitas dan Pencitraan Kandidat Gubernur terhadap Perilaku Pemilih. Jurnal Politik Universitas Nasional. VOL. 12 No. 01. 2016.

Surbakti, Ramlan. (2007). Memahami Ilmu Politik. Jakarta : PT Grasindo.

Tim Peneliti KPU Kabupaten Bondowoso. (2015). Laporan Riset Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu di Tingkat KPU Kabupaten Bondowoso dengan Tema Perilaku Pemilih.

Umpu, Canang Bagus Prahara. (2017). Hubungan Faktor Sosial Ekonomi Dan Perilaku Politik Uang Terhadap Partisipasi Pemilih Pada Pileg 2014 di Kabupaten Pesisir Selatan.

Wicaksono, Adhi Putra. (2009). Perilaku Pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah Langsung, Studi Penelitian pada Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2008.

Zetra, Aidinil, Bakaruddin Rosyidi, Ferra Yanuar, Canang Bagus Prahara Umpu. (2015). Partisipasi Politik dan Politik Uang dalam Pemilu Legislatif 2014 di Kabupaten Pesisir Selatan.

Politik Identitas Mengubur Rasionalitas Pemilih. https://nasional.kompas.com/read/2017/05/03/21150201/politik.identitas.mengubur.rasionalitas.pemilih diakses pada 18 Maret 2018 pukul 19.59 WIB.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jips.v6i1.2019.20-31

Article Metrics

Abstract view : 8011 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 9020 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.