IMPLEMENTASI PENYALURAN BANTUAN SOSIAL PADA MASA PANDEMI COVID-19 TERHADAP KELUARGA PENERIMA MANFAAT DI PROVINSI GORONTALO
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adnan Buyung Nasution dan Patra M Zein. (2001) Hukum Internasional tentang Hak-Hak Asasi Manusia, Jakarta: Yayasan Obor
Lestary J Barany, dkk. (2020) Bantuan Sosial Ekonomi di Tengah Pandemi COVID-19: Sudahkah Menjaring Sesuai Sasaran?, Jakarta: CSIS Indonesia.
Majda El Muhtaj. (2013) Dimensi-Dimensi HAM Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Jakarta: PT. Rajawali Pers.
Nuniek Dewi Pramanik, (2020) Dampak Bantuan Paket Sembako dan Bantuan Langsung Tunai Terhadap Kelangsungan Hidup Masyarakat Padalarang Pada Masa Pandemi Covid 19, Jurnal Ekonomi, Sosial dan Humaniora, Vol. 01 No. 12.
Philipus M. Hadjon. (2010) Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu.
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan sosial Secara Non Tunai
Keputusan Menteri Sosial No. 54 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Langsung Pangan Daerah Dalam Rangka Penanggulangan Dampak Sosial dan Ekonomi Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jips.v8i8.2021.2687-2697
Article Metrics
Abstract view : 2119 timesPDF - 946 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.