PERBUATAN MELAWAN HUKUM PADA TINDAK PIDANA KORUPSI MASA PANDEMI COVID-19

Dwi Seno Wijanarko

Abstract


Penelitian yang dilakukan ini bertujuan untuk Mengembangkan Pola Berfikir Penegak Hukum dalam menindak Para pelaku Tindak Pidana Korupsi di Negeri ini. Dengan keadaan yang Tertentu seperti halnya yang dialami Dunia dan juga salah satunya adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu adalah Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19 ). Kebijakan Pemerintah dalam Pengadaan Bantuan Sosial ( Bansos ) Covid-19 yang dikelola oleh Kementerian Sosial untuk membantu Masyarakat Jabodetabek yang terdampak oleh Pandemi Covid-19 ini adalah Kebijakan yang tepat sebagai salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakatnya. Namun sangat disayangkan Program tersebut bukan hanya Program kepedulian Pemerintah terhadap masyarakatnya melainkan disamping itu sebagai Program untuk memperkaya diri sendiri dan beberapa kolega terpilih yang ikut serta terhadap Pengadaan Bansos Covid-19 tersebut.  Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian Yuridis Normatif. Metode pengumpulan data yang digunakan penulis adalah studi pustaka / dokumentasi yaitu pengolahan data dilakukan dengan cara mensistematika terhadap bahan-bahan hukum tertulis dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.

Hasil penelitian ini adalah terkait penerapan hukuman mati yang seharusnya bisa di eksekusi sebagai bahan pertimbangan Penindakan Tindak Pidana Korupsi kedepannya bagi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang nekat melakukan Tindak Pidana Korupsi disaat negara dalam status bencana Nasional non alam seperti Coronavirus Disease 2019 ( Covid- 19 ) saat ini. Yang mana jelas saja Tindak Pidana Korupsi tersebut diatur dan dilarang oleh Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 


Keywords


Hukum Pidana, Tindak Pidana Korupsi, Hukuman Mati, Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)

Full Text:

PDF

References


Efendi, A’an. et.al. 2016. Teori Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

H.R, Ridwan. 2016. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

P. Sibuea, Hotma. 2010. Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan & Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik. Jakarta: Erlangga.

Diklat Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Tanpa Penerbit.

Pascoe. Et.al. 2016. Politik Hukuman Mati di Indonesia. Tangerang: CV. Marjin Kiri.

Raharjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Sugeng Rukmono, Bambang. 2016. Hakikat Pelaksanaan Hukuman Mati ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Jakarta: Rajawali Pers.

Saleh, Roeslan. 1990. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana.

Jakarta: Aksara Baru.

Sunarta. 2016. Hukuman Mati Perspektif Hukum Positif, Hak Asasi Manusia & Hukum Islam. Bandung: CV. Warta Bagja.

Soekanto, Soerjono. 1983. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.

Jakarta: Raja Grafindo Persada.

. 2012. Metode Penelitian Hukum. Cetakan ke 8. Jakarta:

Grafindo

. 2015. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Pers.

& Sri Mamudji. 2006. Penelitian Hukum Normatif Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Waluyo, Bambang. 2004. Pidana dan Pemidanaan. Depok: Sinar Grafika.

Hartanti, Evi. 2005. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.

S Rianto, Bibit. 2009. Koruptor Go To Hell. Jakarta: PT. Mizan Publika. Kartono, Kartini. 2003. Patologi Sosial. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Kansil, C.S.T. et.al. 2009. Tindak Pidana Dalam Undang-Undang Nasional.Jakarta: Jala Permata Aksara.

Indriati, Etty. 2014. Pola dan Akar Korupsi. Jakarta: PT. Gramedia.

Prakoso, Djoko. 1987. Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Hukum Penitensir di Indonesia. Bandung: Armico.

Hamzah, Andi. 1991. Korupsi di Indonesia Masalah dan Pemecahannya. Jakarta: Gramedia Pustaka.

. 1993. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita.

. 1994. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rinneka Cipta.

& Sumangelipu A. 2005. Pidana Mati di Indonesia, di Masa lalu, Kini dan Di Masa Depan. Cetakan Ke 2. Jakarta: Ghalia Indonesia.

E Utrecht. 1958. Hukum Pidana I. Jakarta: Universitas Jakarta.

Nawawi Arief, Barda. 1996. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: PT. Citra Aditya Bakti.

. 2013. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya

Bakti.& Muladi. 1992. Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung:

Alumni.

Koeswadji. 1995. Perkembangan Macam-Macam Pidana dalam Rangka Pembangunan Hukum Pidana. Cetakan Ke 1. Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Manao, Hidayat. 2011. Korupsi Menghambat Pembangunan Nasional. Jakarta: Sinar Grafika.

Baharuddin Lopa. 1997. Masalah Korupsi dan Pemecahannya. Jakarta: Kipas Putih.

. 2001. Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Prodjohamidjojo, Martiman. 2001. Menerapkan Pembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi ( UU No. 31 Tahun 1999). Jakarta: Mandar Maju.

Mulyadi, Lilik. 2007. Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Normatif, Teoritis dan Masalahnya. Bandung: Alumni.

. 2007. Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi.

Bandung: Alumni.

Kartanegara, Sutochid. 1999. Hukum Pidana Bagian Satu. Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa.

Yuliana Sekarpuri, Winastiti. 2009. Implementasi Putusan Pidana Mati Oleh Kejaksaan Negeri Surakarta Dalam Perkara Pembunuhan Berencana. Surakarta: Sebelas Maret.

Sianturi, SR & Panggabean, Mompang. 1999. Hukum Penitensir di Indonesia.

Bandung: Alumni Ahaem Petahaem.

Poernomo, Bambang. 1983. Potensi Kejahatan Korupsi di Indonesia. Jakarta: Bina Aksara.

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undag Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Keppres 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.

Budi W, Prasetyo, Pujiyono, and Endah A.M. Astuti Sri. 2016. “Problem Yuridis Penerapan Sanksi Pidana Mati Terhadap Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.” Diponegoro Law Review 5 (4)

Hidayat, Eko. 2016. “Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Indonesia.” Asas: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam 8 (2): 56534.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jips.v8i7.2021.2335-2348

Article Metrics

Abstract view : 1996 times
PDF - 1667 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.