PERAN YAYASAN MANTAN NARAPIDANA TINDAK PIDANA TERORISME DALAM MEMBANTU PELAKSANAAN KEGIATAN DERADIKALISASI

Imam Sobari, Mohammad Kemal Dermawan

Abstract


Terorisme merupakan kejahatan luar biasa yang harus ditangani secara serius karena dapat menimbulkan dampak multidimensi terhadap aspek sosial, budaya, ekologi, ekonomi, dan politik. Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri melakukan penanganan tindak pidana terorisme, tidak hanya melalui penindakan dan pemidanaan, tetapi juga melalui program deradikalisasi. Deradikalisasi yang dilakukan Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri dimulai semenjak pelaku tindak pidana terorisme mulai dilakukan penangkapan dan berkelanjutan hingga pasca pelaku bebas dari lapas. Pentingnya proses reintegrasi pasca pelaku tindak pidana terorisme selesai menjalani hukuman, sehingga tidak kembali ke jaringan terorisme. Karena tidak mudah untuk menghilangkan label “teroris” yang melekat pada mantan narapidana tindak pidana terorisme, walaupun sudah menyatakan setia NKRI. Yayasan mantan narapidana tindak pidana terorisme dapat membantu dalam proses reintegrasi, selain itu juga Yayasan mantan narapidana tindak pidana terorisme dapat membantu dalam program deradikalisasi. Metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif dengan pengambilan data melalui wawancara dan observasi terhadap pelaku tindak pidana terorisme, mantan narapidana tindak pidana terorisme, Direktur Identifikasi dan Sosialisasi Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri, Yayasan Debintal, dan masyarakat sekitar Yayasan Debintal. Diharapkan hasil dari penelitian ini dapat memberikan rekomendasi kepada Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri dan instansi terkait dalam reintegrasi dan pemberdayaan mantan narapidana tindak pidana terorisme dalam program deradikalisasi melalui Yayasan mantan narapidana tindak pidana terorisme.

Keywords


Peran, Yayasan, mantan teroris, Reintegrasi, Deradikalisasi

Full Text:

PDF

References


Adjie, S. (2005). Terorisme. Jakarta: Pustaka Sinar harapan.

Altier, M.B., J. Horgan, E. Leonard, dan C. Thoroughgood. (2013). Pathways, Processes, Roles and Factors for Terrorist Disengagement, Re-Engagement and Recidivism. Pennsylvania: International Center for the Study of Terrorism.

Becker, Howard S. (1963). Outsiders : Studies In The Sociology Of Deviance. New York: The Free Press of Glencoe.

Ebaugh, H. R. F. (1988). Becoming an ex: The process of role exit. University of Chicago Press.

Evi, Tan., M. Syauqillah, dan J.M. Logahan. (2019). Peace Culture of Ex-Combatant as an Alternative Program of Deradicalization in Indonesia. (A Case Study of Ali Fauzi Manzi). Jakarta: ICSGS.

Hendroprioyono, A.M. (2009). Terorisme: Fundamentalis Kristen, Yahudi dan Islam. Jakarta: Buku Kompas.

Horgan, J. (2008). Leaving terrorism behind: An individual perspective. John Wiley & Sons Ltd

Idris, Irfan. (2017). Membumikan Deradikalisasi : Soft Approach Model Pembinaan Terorisme Dari Hulu Ke Hilir Secara Berkesinambungan. Jakarta: Daulat Press.

Krantz, J., & Maltz, M. (1997). A framework for consulting to organizational role. Consulting psychology journal: Practice and research. 49. Hal 137

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme Dan Pelindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Dan Petugas Pemasyarakatan

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pressman, Elain. (2009). Risk Assessment Decisions for Violent Political Extremism. Ottawa: Paterson School of International Affairs.

Rabasa, A., S.L. Pettyjohn, J.L. Ghez, dan C. Boucek. (2010). Deradicalizing Islamist Extremists. RAND Corporation

Ross, J. I. (1996). A model of the psychological causes of oppositional political terrorism. Peace and Conflict. 2. Hal 129-141.

Sumpter, C., Yuslikha, K.W., Sapto. P. (2019). Testing Transitions: Extremist Prisoners Re-Entering Indonesian Society. Studies in Conflict & Terrorism.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jips.v8i6.2021.1639-1649

Article Metrics

Abstract view : 1017 times
PDF - 854 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.