DAMPAK KEBERADAAN NARAPIDANA ANAK DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DEWASA BERKAITAN DENGAN TUJUAN PEMBINAAN DALAM SISTEM PEMASYARAKATAN (Studi Kasus Lapas Kelas IIB Muara Enim)

Rizki Bagio, Padmono Wibowo

Abstract


Lembaga Pemasyarakatan ialah wadah/tempat yang digunakan untuk membina para pelanggar hukum yang bertujuan untuk mencapai kehidupan yang baik setelah selesai menjalani masa pidana, dalam hal penempatan baik narapidana dewasa, perempuan dan anak anak memiliki tempt yng dipisah hal ini telah diatur dalam UU nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakat, namun tak jarang juga kita jumpai ada suatu lembaga pemasyarakatan yang didalamnya ada narapidana anak anak, dewasa dan juga perempuan, salah satu contohnya di Lapas Kelas IIB Muara Enim, narapidana anak anak ditempatkan di tempat narapidana dewasa. Tentu saja karena terjadi hal seperti ini pasti ada dampak yang akan terjadi, karena umumnya narapidana anak anak ditempatkan didalam lembaga khusus yaitu LPKA. Karena banyaknya narapidana Anak yang berhadapan langsung dengan hukum saat ini tidak seimbang dengan jumlah kapasitas dari LPKA maka hal inilah yang mendorong banyaknya penempatan anak di dalam Lembaga Pemasyrakatan Dewasa yang tentunya memberikan cukup banyak dampak negatif pada anak binaan tersebut.

Keywords


Anak-Anak ; Lapas ; LPKA

Full Text:

PDF

References


Asditia, Dita ”DAMPAK PENEMPATAN ANAK DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN BERKAITAN DENGAN TUJUAN PEMBINAAN DALAM SISTEM PEMASYARAKATAN”

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3142




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jips.v8i6.2021.1543-1548

Article Metrics

Abstract view : 557 times
PDF - 312 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.