STRATEGI PENCEGAHAN GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN DI DALAM LAPAS KELAS III SURULANGUN RAWAS
Abstract
Penelitian ini dilakukan karena maraknya gangguan kemanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Indonesia yang didominasi oleh faktor kondisi over capacity/over crowded. Peristiwa yang baru saja terjadi pada bulan Juni 2021 ialah pelarian narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Surulangun Rawas yang mendorong peneliti untuk memilih judul “Strategi Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban di Dalam Lapas Kelas III Surulangun Rawas” sebagai judul penelitian. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini ialah strategi yang digunakan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Surulangun Rawas dalam mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau strategi pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Surulangun Rawas. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti ialah kualitatif dengan teknik pengumpulan data observasi dan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa semenjak terjadinya peristiwa pelarian narapidana pada bulan Juni 2021, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Surulangun Rawas menerapkan standar pencegahan sebagaimana yang telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-146. PK.01.04.01 Tahun 2015 dan Pasal 47 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pemasyarakatan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Barr, Z. M., & Wibowo, P. (2020). Implementasi Tugas Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cianjur dalam Keadaan Over Crowded. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 3(2), 283-294.
Budiman, H., & Arisyana, N. (2017). Implementasi Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Jurnal Unifikasi, 4(2), 77-85.
Citrawan, H., & Zainuddin, D. (2015). Metode Analisis Konflik dalam Penerapan Regulasi Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Legislasi Indonesia, 12(1), 1-33.
Insfannoury, M., & Hadi, A. (2020). Penerapan Sanksi Terhadap Narapidana dan Tahanan yang Melakukan Pelanggaran Tata Tertib di Rumah Tahanan (Suatu Penelitian di Rumah Tahanan Kelas IIB Bireuen). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, 4(1), 217-225.
Kemenkumham RI. (2015). Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Lapas dan Rutan. Jakarta: Direktorat Bina Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Lapas Surulangun Lawas. (2021, 06 29). Pelarian Napi Berhasil Ditangkap Tim Satgas Lapas Surulangun 1 x 24 jam di Jambi. Retrieved from Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sarolangun Lawas: http://lapassurulangun.kemenkumham.go.id/profil/profil-pejabat?view=article&id=365
Pratama, A. (2020). Peran Kesatuan Pengamanan Lapas dalam Upaya Pencegahan Penyelundupan Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 7(2), 420-433.
Syahdiyar, M. (2020). Darurat Gangguan Keamanan dan Ketertiban di Dalam Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 15(1), 100-111.
Tilaar, R. N. (2020). Strategi Emergency Response Team (ERT) Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 7(2), 402-408.
Usman, Nasution, B. J., & Siregar, E. (2020). Over Kapasitas Lembaga Pemasyarakatan dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana. Wajah Hukum, 4(2), 436-444.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jips.v8i5.2021.1085-1090
Article Metrics
Abstract view : 3883 timesPDF - 1828 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.