PENYANDANG DISABILITAS DI INDONESIA

Ebenhaezer Alsih Taruk Allo

Abstract


enyandang disabilitas kerap kali disebut oleh masyarakatan sebagai orang cacat dan orang yang tidak bisa produktif melakukan sesuatu bahkan menghasilkan sesuatu dalam hidupnya. Tak jarang juga masyarakat menganggap, para penyandang disabilitas ini tidak bisa menjalankan tugasnya dan tanggung jawabnya dengan baik, maka sering kali hak-hak merekapun terabaikan. Penyandang disabilitas yang dikenal masyarakat biasanya adalah penyandang disabilitas fisik seperti tidak bisa berjalan, tidak bisa berbicara, tidak bisa melihat, dan lain sebagainya. Ternyata bukan hanya itu, bahkan orang yang kesulitan untuk berinteraksi dan berpartisipasi dengan baik dan efektif di masyarakat dalam langka waktu panjang juga bisa dikategorikan sebagai penyandang disabilitas. Sesungguhnya, mereka sama saja dengan kita yang mempunyai kesehatan fisik dan mental yang baik. Hanya saja mereka memang mempunyai keunikan tersendiri yang bukan untuk dijauhkan atau dijelek-jelekkan, tetapi kita sebagai manusia yang memiliki hati nurani, harus saling peduli dan menolong sesama manusia. Sehingga tidak ada lagi yang namanya membedaan perilaku pemenuhan hak antara orang normal dengan mereka penyandang disabilitas. Setiap manusia yang dilahirtidak serupa ada yang normal dan bahkan ada yang tidak normal. Salah satunya adalah disabilitas. Penyandang disabilitas itu sendiri merupakan cacat fisik dan mental yang dialami seseorang karena ketidak sempurnaan perkembangan otak. Akibatnya banyak sekali sisi negatif yang mereka rasakan dari pencemooh, dikucilkan, diasingkan, dihina, dilecehkan dan lain sebagainya. Penyandang disabilitas juga merupakan ciptaan Tuhan sehingga dalam kehidupannya, mereka berhak mendapan kehidupan dan pekerjaan yang layak. Maka dari itu sangat penting sekali peran pemerintah dalam memberikan perhatian lebih guna kelangsungan hidup mereka dari Pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya Suatu istilah yaitu penyandang disabilitas Semiloka terminologi atau penyandang Cacat untuk mendorong ratifikasi Konvensi Internasional mengenai Hak-Hak Penyandang Cacat, yang dihadiri oleh inguistik, sosial budaya, hukum, HAM, psikologi, perwakilan instansi pemerintah, pemerhati penyandang cacat, LSM, dan masyarakat sipil telah memperoleh paham yang sama mengenai pentingnya


Keywords


Penyandang disabilitas, pekerjaan, perlindungan,

Full Text:

PDF

References


Barkah, Aah Laelatul. 2018. Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas Tuna Grahita Sebagai Saksi Korban Dalam Proses Peradilan Pidana di Indonesia. Adliya. Vol. 12(2): 123-140.

Surwanti, Arni. 2014. Model Pemberdayaan Ekonomi Penyandang Disabilitas di Indonesia. Jurnal Manajemen & Bisnis. Vol. 5(1): 40-58.

Setyaningsi, R.., dan Gutama, T. A. 2016. Pengembangan Kemandirian Bagi Kaum Difabel. Jurnal Sosiologi DILEMA. Vol. 31(1): 42-52.

Istifarroh, dan Nugroho, W.C. 2019. Perlindungan Hak Disabilitas Mendapatkan Pekerjaan Di Perusahaan Swasta Dan Perusahaan Milik Negara. Mimbar Keadilan. Vol. 12(1): 21-34.

Prakosa, Petra, W. B. 2005. Dimensi Sosial Disabilitas Mental Di Komunitas Semin, Yogyakarta. Sebuah Pendekatan Representasi Sosial. Jurnal Psikologi. Vol. 32(2): 61-73.

Priamsari, RR. Putri A. 2019. Hukum Yang Berkeadilan Bagi Penyandang Disabilitas. Masalah-Masalah Hukum. Vol. 46(2): 215-223.

Hidayatullah, N.A., dan Pranowo. 2018. Membuka Ruang Asa Dan Kesejahteraan Bagi Penyandang Disabilitas. Jurnal PKS. Vol. 17(2): 195-206.

Mumpuniarti. 2016. Pembentukan Karakter Mandiri Bagi Penyandang Disabilitas Kecerdasan Dalam Kapasitas Kemanusiaan. Jurnal Pembangunan Pendidikan: Fondasi dan Aplikasi. Vol. 4(1): 59-66.

Widinarsi, Dini. 2019. Penyandang Disabilitas Di Indonesia: Perkembangan Istilah Dan Definisi. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial. Vol 20(2): 127-142.

Purinami A, G., Apsari, N., dan Mulyana, N. 2018. Penyandang Disabilitas Dalam Dunia Kerja. Jurnal Pekerjaan Sosial. Vol. 1(3): 234-244.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jips.v9i2.2022.807-812

Article Metrics

Abstract view : 36479 times
PDF - 21474 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.