PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK TENAGA KERJA PEREMPUAN TERKAIT KETIDAKSETARAAN GENDER DI INDONESIA

Tantimin Tantimin, Elizabeth Sinukaban

Abstract


Pekerja perempuan memiliki hak dalam bekerja dan memperoleh penghasilan untuk penghidupan yang layak. Bahwa perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam memilih pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan minatnya serta juga diperlakukan setara tanpa adanya diskriminasi yang mana juga diatur dalam UU Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam hal ini analisis kasus bagaimana bentuk pelanggaran hak tenaga kerja pada perempuan dan bagaimana perlindungannya menurut UU Ketenagakerjaan yang mana dalam hal ini hak yang terabaikan yakni hak cuti haid, melahirkan, keguguran dan fasilitas yang masih kurang. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif. Yuridis normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan mengadakan penulusuran terhadap peraturan-peraturan yang terkait permasalahan yang dibahas. Penelitian ini membahas mengenai bentuk-bentuk pelanggaran hak pekerja perempuan dan perlindungan hak pekerja perempuan bagi pekerja perempuan di Indonesia. Hasil dari penelitian ini bahwa terdapat beberapa bentuk perlindungan yang diatur dalam Undang-Undang dan juga diatur dalam Konvensi Asing. Berlandaskan aturan-aturan yang dibahas tersebut diharapkan pemerintah lebih memperhatikan terkait perlindungan hukum kepada pekerja perempuan.


Keywords


Pekerja, Perempuan, Hak Asasi Manusia, Perlindungan Hak Pekerja Perempuan

Full Text:

PDF

References


Adiyanti, A. &. (2018). Studi Kasus Wanita Bekerja Menjelang Masa Melahirkan. Jurnal RAP (Riset Aktual Psikologi Universitas Negeri Padang), 118-127.

Djakaria, M. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Wanita Untuk Memperoleh Hak-Hak Pekerja Dikaitkan Dengan Kesehatan Reproduksi. Jurnal Bina Mulia Hukum, 15-28.

Efendi, Z. &. (2018). Analisis Kontrak Kerja Di Kantor Notaris: Tinjauan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jurnal Supremasi, 5.

Flambonita, S. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Perempuan di Bidang Ketenagakerjaan. Simbur Cahaya, 4397-4424.

Gamal, N. L. (2018). Job Satisfaction As A Mediation Variable In The Relationship Between Work Safety And Health (K3) And Work Environment To Employee Performance. Jurnal Aplikasi Manajemen, 486-493.

Khakim, A. (2014). 2009. In A. Khakim, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, (p. 2). Bandung: T. Citra Aditya Bakti.

Mambu, J. G. (2010). Aspek Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Wanita (Menurut Undang-undang Nomor. 13 Tahun 2003). De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah, 25.

Mamudji, S. S. (2006). Penelitian Hukum Nornatif Suatu Tinjauan Singkat. In S. S. Mamudji, Penelitian Hukum Nornatif Suatu Tinjauan Singkat (pp. 13-14). Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. In P. M. Marzuki, Penelitian Hukum (p. 93). Jakarta: Kencana.

Mustari M., B. B. (2020). Implementasi Nilai Kemanusiaan Dan Nilai Keadilan Pada Pekerja Perempuan (Analisis Terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan). SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya, 36-37.

Panjaitan A.A., P. C. (2018). Tantangan Yang Dihadapi Perempuan Di Indonesia: Meretas Ketidakadilan Gender. Jurnal Hukum Media Bhakti, 70-95.

Poerwadarminta. (1999). Kamus Hukum Bahasa Indonesia. In Poerwadarminta, Kamus Hukum Bahasa Indonesia (p. 464). Jakarta: Balai Pustaka.

R., H. T. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Waktu Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Budaya, 203-212.

Raharjo, S. (2000). Ilmu Hukum. In S. Raharjo, Ilmu Hukum (p. 53). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Rejeki, H. P. (2017). Implementasi Hak-Hak Pekerja Perempuan Atas Upah Dan Waktu Kerja Dalam Suatu Peraturan Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan (Studi Kasus PT ISS). Proceeding Universitas Pamulang, 50-52.

Rosalina, M. (2015). Tingkat Pemenuhan Hak Pekerja Perempuan di Bidang Pertanian dan Nonpertanian, Departemen Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat. Studi Pustaka, 22.

Saputri, I. S. (2020). Tingkat Kecemasan Ibu Hamil Trimester Iii Berdasarkan Kelompok Faktor Resiko Kehamilan. Jurnal Midwifery Update (MU), 16-23.

Saraswati, B. D. (2020, Maret 6). Harian Jogja. Retrieved from Harian Jogja Web Site: https://news.harianjogja.com/read/2020/03/06/500/1033587/f-sedar-buruh-perempuan-aice-yang-hamil-masih-kerja-berat

Sarinah. (2020, Maret 5). FSedar. Retrieved from FSedar Web Site: https://fsedar.org/rangkuman-kasus-aice/

Soemitro. (1998). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. In Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri (p. 24). Jakarta: Ghalia Indonesia.

Susiana, S. (2019). Pelindungan hak pekerja perempuan dalam perspektif feminisme. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 207-221.

The Conversation. (2020, Maret 18). The Conversation. Retrieved from The Conversation Web Site: https://theconversation.com/kasus-aice-dilema-buruh-perempuan-di-indonesia-dan-pentingnya-kesetaraan-gender-di-lingkungan-kerja-133010

Triyani, R. D. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cuti Pekerja Perempuan Hamil (Studi Pada Perusahaan Es Krim di Bekasi). Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 98-99.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jips.v8i3.2021.395-406

Article Metrics

Abstract view : 16848 times
PDF - 15062 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.