PEMENUHAN HAK NARAPIDANA KELOMPOK RENTAN KHUSUS DISABILITAS DI LAPAS KELAS I MADIUN
Abstract
Kelompok rentan adalah kelompok masyarakat yang beresiko tinggi,karena berada dalam situasi dan kondisi yang kurang memiliki kemampuan dalam mempersiapkan ancaman resiko tinggi. Dalam Lembaga Pemasyarakatan yang tergolong dalam kelompok rentan antara lain : Perempuan, anak anak, lansia, penyandang disabilitas, narapidana dengan putusan seumur hidup, narapidana dengan putusan hukuman mati. Mengapa disebut kelompok rentan dalam lembaga pemasyarakatan? Karena kelompok tersebut atau orang orang tersebutlah yang rawan dalam menerima resiko dan ancaman yang cukup tinggi. Disini saya akan berfokus pada narapidana berkebutuhan khusus. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif yang termasuk dalam kategori penelitian kepustakaan (library research). Data penelitian ini bersumber dari data primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui teknik dokumentasi (text reading). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak lapas hanya memberikan fasilitas seadanya sebagai bentuk perhatian yang diperoleh narapidana kebutuhan khusus tersebut, terkadang petugas juga kebingungan menghadapi sebagian dari narapidana berkebutuhan khusus tersebut yang hanya bisa terbaring di dalam sel ataupun duduk dan tidak melakukan kegiatan pada umumnya dikarenakan kondisi fisik yang tidak memungkinkan dalam beraktivitas seperti narapidana pada umumnya. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu disarankan kepada semua pihak yang bersangkutan agar lebih serius dan membantu kelancaran pemberian layanan maupun hak narapidana penyandang disabilitas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Trisno Raharjo & Laras Astuti (2017), Konsep Diversi Terhadap Anak Penyandang
Disabilitas Sebagai Pelaku Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Jurnal, Yogyakarta
Winda Tri Listyaningrum (2009), Konstruksi Dan Model Pendidikan Inklusif (Studi Pola Pembelajaran Inklusif Di Madrasah Aliyah Negri Maguwaharjo), Jurnal. Yogyakarta.
Anabel Morina (2019), The keys to learning for university students with disabilities : Motivation, emotion, and faculty- student Relationship. Journal. Italy
Ntombizanele Gloria Vandala dan Mark Bendal. 2019. The Transformative Effect of Correctional Education: A global Perspective. diakses dari https://www.tandfonline.com/doi/full/10.1080/23311886.2019.1677122
Ollerton. J. & Horsfall. D. (2013). Rights to research: utilising the Convention on the Rights of Persons with Disabilities as an inclusive participatory action research tool. Disability & Society, 28(5), 616-630. doi: 10.1080/09687599.2012.717881
Satrio, Muhammad Andy dan Wibowo, Padmono. 2020. Pemenuhan Hak Narapidana Khusus DifabeL di Lapas Kelas IIA Karawang. Justitia, Volume 7(4): 830-836. doi : 10.31604/justitia.v7i4.830-836
Christian, Ronaldo. 2020. Implementasi Pemenuhan Hak-Hak Tahanan di Rutan. Justitia, Volume 7(2): 244-256. DOI : www.dx.doi.org 10.31604/justitia.v7i1.244-256.
Direktur Perawatan Kesehatan Dan Rehabilitasi Ditjen Pemasyarakatan. 2018. Aksesibilitas UPT Pas Terhadap Narapidana/Tahanan Disabilitas. Makalah Workshop Penyusunan Kerangka Penelitian Aksesibilitas Lembaga Pemasyarakatan bagi Penyandang Disabilitas di Hotel GQ Yogyakarta, 8 – 9 Mei 2018. diakses dari
Eleanora, Fransiska Evita. 2012. Hak Narapidana dalam Sistem Pemasayarakatan Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Republika Volume 12(1): 115-130.
Mujahidah, Hana. 2020. Hak-Hak Narapidana Menurut Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam. Al-Qanum, Volume 1(1): 1-15.
Ntombizanele Gloria Vandala dan Mark Bendal. 2019. The Transformative Effect of Correctional Education: A global Perspective. diakses dari https://www.tandfonline.com/doi/full/10.1080/23311886.2019.1677122
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jips.v8i3.2021.238-244
Article Metrics
Abstract view : 4397 timesPDF - 2658 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.