PERAN PENGAWASAN DALAM PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS I MEDAN

Wahyu Mahmuda

Abstract


Sistem Pemasyarakatan menempatkan narapidana sebagai subyek dan dipandang sebagai pribadi dan warga negara biasa serta dihadapi bukan dengan latar belakang pembalasan tetapi dengan pembinaan dan bimbingan. Di sini penulis tertarik untuk meneliti tentang peran pengawasan dalapemberian remisi terhadap narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan dan disini penulis mengambil 3 (tiga) rumusan masalah yaitu yang pertama bagaimana pengaturan dalam pemberian remisi terhadap narapidana dalam sistem pemasyarakatan, yang kedua bagaimana pengawasan dan tata cara pemberian remisi kepada narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan dan yang ketiga bagaimana kendala dan upaya dari pihak Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan dalam pemberian remisi terhadap narapidana. Jenis penelitian penulisan ini menggunakan penelitian kualitatif, dengan memakai tipe penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Adapun metode penelitian yang dipakai, yaitu studi kepustakaan (library research) dan studi lapangan (field research) dengan lokasi penelitian di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Adapun kesimpulannya adalah Pengaturan Dalam pemberian remisi terhadap narapidana dalam sistem pemasyarakatan antara lain Undang-Undang Nomor Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Pengawasan dan Tata Cara pemberian remisi kepada narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan antara lain Pengawasan secara sistematis dan terpadu dan melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi, Pemeriksaan substansi yang berkaitan dengan syarat minimal masa menjalani pidana dan tanggal ekspirasi. Kendala dan upaya dari pihak Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan dalam pemberian remisi terhadap narapidana. Yang menjadi kendala antara lain faktor yuridis, faktor kelembagaan dan sumber daya manusia, faktor sarana dan prasarana, faktor dari perilaku narapidana.


Keywords


Pengawasan, Remisi, Narapidana, Rutan, Tujuan Sistem Pemasyarakatan

Full Text:

PDF

References


Achmad, R. (1999). Sistem Pemasyarakatan di Indonesia. Bina Cipta: Bandung.

Amasasmita, Romli. (1995). Dari Pemenjara Ke Pembinaan Narapidana. Alumni: Bandung.

BPHN. (1996). Evaluasi Sisten Pemusyarakatan. Bina Cipta: Jakarta.

Departemen Kehakiman dan HAM. (2000). Himpunan Peraturan Perundang-Undangan 1entang Pemasyarakatan Bidang Pembinaan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan: Jakarta.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Kehakiman dan HAM RI.(2004). 40 Tahun Pemasyarakatan. Citra Profesionalisme: Jakarta

Gandasubrata, Purwoto S. (1991). Peran dan Tanggung Jawab Hakim Pengamat Terhadap Putusan Pidana. FHUI: Jakarta




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jips.v8i3.2021.134-143

Article Metrics

Abstract view : 610 times
PDF - 422 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.